Hasto Kristiyanto Bantah Ada Dana Korupsi Bupati Cirebon ke PDIP
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Amirullah
Sabtu, 1 Desember 2018 16:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan dirinya siap bertanggung jawab dan menjamin tidak ada aliran dana hasil korupsi yang masuk ke PDIP. Hasto mengatakan pemecatan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dari partai adalah bukti bahwa mereka bersih.
Baca: Duit Korupsi Bupati Cirebon Diduga Mengalir ke Acara PDIP
“Kalau ada aliran ke PDIP, ya, itu kami enggak berani memecat. Ketua kami kan pecat yang bersangkutan, kami berikan sanksi pemecatan kepada Pak Sunjaya,” kata Hasto di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Desember 2018.
Ia mengatakan tindakan korupsi memang sangat mungkin dilakukan, karena PDIP memiliki 18,7 juta anggota. Tugas mereka sebagai pengurus partai, kata Hasto, adalah menertibkan anggotanya yang terbukti melakukan korupsi.
Hasto menambahkan partai politik tidak diharamkan menerima dana bantuan. Ia mengatakan parpol dibolehkan oleh undang-undang untuk menerima bantuan, Rp 25 miliar bagi korporasi, dan Rp 2,5 miliar dari orang per orang.
Baca: Kata Nico Siahaan soal Sumbangan Bupati Cirebon ke Acara PDIP
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Nico Siahaan, sebagai ketua penitia kepemudaan dalam peringatan hari Sumpah Pemuda dengan tema Satu Indonesia Kita yang diselenggarakan PDIP pada 28 Oktober 2018. KPK menduga Sunjaya menyumbangkan uang sebesar Rp 250 juta yang berasal dari fee yang ia terima pada acara ini.
Politikus PDIP ini mengakui adanya bantuan dana sumbangan sebesar Rp 250 juta dari Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadi Sastra. Bantuan itu diberikan di rapat terbuka bersama panitia acara kepemudaan. Adapun saat ini, menurut Nico, panitia telah mengembalikan dana tersebut ke KPK pada Kamis, 29 November 2018 kemarin.
"Setelah Sunjaya ke OTT KPK, dana itu kami amankan dan tidak digunakan untuk kegiatan kepemudaan. Panitia memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut ke KPK," ujarnya.
FIKRI ARIGI | ANDITA RAHMA