Buntut OTT PN Jaksel, Badan Pengawas MA Akan Lakukan Evaluasi

Reporter

Taufiq Siddiq

Jumat, 30 November 2018 04:50 WIB

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung akan mengevaluasi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, terkait pembinaan dan pengawasan hakim. Hal ini dilakukan setelah dua hakim PN Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Empat Fakta Suap Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK

"Kepala pengadilannya akan dievaluasi oleh Badan Pengawas MA," ujar juru bicara MA, Suhadi saat ditemui di kantornya, Kamis 29 November 2018.

Suhadi mengatakan evaluasi tersebut akan mengklarifikasi apakah Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada hakim, seperti yang telah diatur dalam Peraturan MA nomor 8 tahun 2016 tentang pembinaan dan pengawasan hakim. Evaluasi itu, kata Suhardi, akan melakukan pemeriksaan absensi hingga notulensi dalam penerapan pengawasan dan pembinaan hakim.

Suhadi mengatakan, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kesalahan terkait pembinaan dan pengawasan hakim, MA akan memberikan sanksi kepada kepala pengadilan, seperti pencopotan dari jabatannya sebagai kepala pengadilan.

Baca: KPK Ungkap Kronologi OTT Hakim Pengadilan Jakarta Selatan

Selain itu, kata Suhadi, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Selatan juga akan diminta untuk memberikan laporan kepada Badan Pengawas terkait operasi tangkap tangan oleh KPK. "Kepada Badan pengawas, nanti kepala pengadilan yang langsung memberikan laporan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPK menciduk enam orang dalam operasi tangkap tangan di PN Jakarta Selatan. Dari enam orang itu, lima ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Iswahyu Widodo, hakim PN Jaksel selaku ketua majelis hakim, Irwan hakim PN Jaksel, dan Muhamad Ramadhan Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur, sebagai penerima suap. Dan Arif Fitriawan advokat dan Martin P Silitonga dari pihak swasta dari PT CLM.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga telah menerima uang sebesar USG 47 ribu atau senilai Rp 500 juta dari Martin melalui penguasa hukum Arif.

Baca: OTT KPK di PN Jakarta Selatan, Enam Orang Ditangkap

Alex mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

16 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

17 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya