Kasasi Ditolak, Penasihat Hukum Buni Yani Akan Segera Ajukan PK

Selasa, 27 November 2018 09:19 WIB

Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, Jawa Barat, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum terhukum kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, Aldwin Rahardian akan mengupayakan langkah hukum selanjutnya setelah kasasi kliennya ditolak Mahkamah Agung. "Insha Allah kalau substansi putusanya sama, kami akan ajukan PK (peninjauan kembali)," kata Aldwin kepada Tempo pada Selasa, 27 November 2018.

Aldwin dan Buni akan mempelajari putusan kasasi lebih dulu sebelum mengajukan itu. Saat ini, ujar Aldwin, Buni tengah menunggu salinan putusan kasasi dari MA. Ia memperkirakan salinan putusan itu keluar sepekan setelah MA memutuskan menolak pengajuan kasasi. Salinan itu bakal ditembuskan ke Pengadilan Negeri Bandung, tempat Buni diadili.

Baca: Buni Yani: Kalau Prabowo Kalah, Saya Nanti ...

Petikan amar putusan MA ini sebelumnya diunggah secara resmi oleh laman mereka, mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018. Dalam keterangan tertulisnya, MA menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Perkara Buni Yani diadili oleh Hakim Ketua M. Saptono beserta hakim Muhammad Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, I Dewa Gede Suarditha, Engkus Kusmana, Asep Peni Latipania, dan Maman Supratman. Dalam rapatnya tadi malam dengan Buni, Aldwin mengatakan kliennya mempertanyakan beberapa hal. "Pertama, dia tanya kenapa kasasi ditolak karena Buni yakin sampai sekarang tidak melakukan apa yang dituduhkan."

Baca: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Buni divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Hakim menyatakan Buni bersalah karena mengedit video yang memuat pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdurasi 31 detik. Ia menyebarkan video itu dengan kalimat yang dinilai provokatif melalui media sosial Facebook.

Buni juga mempersoalkan pasal yang digunakan untuk membidiknya yang berubah-ubah. "Semula ia dikenai pasal 27, lalu pasal 28, tiba-tiba diubah lagi menjadi pasal 32," ujar Aldwin.

Simak: Ini Perbedaan Ahok dengan Buni Yani Setelah Divonis

Kliennya, Buni Yani mempelajari putusan kasasinya. Salah satunya ialah putusan yang menyatakan kasasi ditolak dengan perbaikan. "Perbaikan ini yang kami belum mengerti. Apakah ini perbaikan dari proses banding atau bukan."

Advertising
Advertising

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

10 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya