Irwandi Yusuf Sebut Kasusnya Politis, KPK: Tidak Perlu Direspon

Selasa, 27 November 2018 06:22 WIB

Terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mendengar dakwaan jaksa KPK saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Irwandi terlibat dalam perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bermotif politik. Menurut KPK, perkara ini murni kasus hukum.

Baca: Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp 1,05 Miliar

"Saya kira tidak perlu direspons dengan serius tudingan tersebut. Sejak awal kami memastikan perkara yang menjerat Irwandi Yusuf dan kawan-kawan ini adalah murni kasus hukum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 26 November 2018.

KPK menyatakan melakukan penuntutan kepada Irwandi dengan bukti-bukti yang cukup. Bahkan Irwandi dijerat dengan dua dakwaan sekaligus yakni suap dan gratifikasi. Karena itu, KPK meminta Irwandi sebaiknya fokus pada fakta-fakta hukum yang akan dihadirkan KPK di persidangan. "Bila ingin membantah, maka bantahlah di proses persidangan," kata Febri.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Irwandi telah menerima duit suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Duit suap itu diberikan supaya Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi. Ahmadi mengusulkan agar proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh di Bener Meriah dikerjakan oleh kontraktor yang dia tunjuk.

Advertising
Advertising

Selain itu, jaksa mendakwa Irwandi menerima gratifikasi senilai Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Simak juga: Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 8,7 Miliar

Irwandi membantah dakwaan jaksa KPK tersebut. Dia menuding dakwaan jaksa KPK politis. "Saya tidak pernah menyuruh dan diberitahukan dan tidak pernah menerima. Saya yakin tidak bersalah. Dan kasus ini ada hal lain, politik," kata Irwandi usai sidang.

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya