Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp 8,7 Miliar

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Senin, 26 November 2018 17:54 WIB

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2018. Irwandi menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan tahap akhir sebagai tersangka, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwandi terlibat dalam perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ‎tahun anggaran 2018.

Baca: Bupati Penyuap Irwandi Yusuf Dituntut Empat Tahun Penjara

"Terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 8,717 miliar yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Aceh," ucap salah seorang jaksa, Hendra Eka Saputra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 November 2018.

Menurut jaksa, sejak Mei 2017 hingga Juli 2018, Irwandi terbukti menerima gratifikasi berupa uang secara bertahap. Pada November 2017 sampai Mei 2018, Irwandi menerima menerima uang melalui rekening atas nama Muklis di tabungan Bank Mandiri dengan nilai sebesar Rp 4,420 miliar.

Uang itu bersumber dari Muklis. "Caranya dengan menyerahkan kartu ATM beserta nomor pin kepada Irwandi di rumah pribadinya di Jalan Salam, Kota Banda Aceh," ucap jaksa Hendra.

Advertising
Advertising

Kemudian, mulai Oktober 2017 hingga akhir Januari 2018, Irwandi kembali menerima uang melalui Fenny Steffy Burase dengan total nilai Rp 568 juta. Uang itu didapat dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah untuk melakukan transfer dari Teiku Saiful Bahri.

Baca: Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Akan Segera Jalani Sidang

Menyusul kemudian, pada April-Juni 2018, Irwandi menerima Rp 3,728 miliar dari pihak-pihak tim suksesnya yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Aceh. Uang itu diterima Erdiansyah.

"Bahwa sejak menerima uang senilai Rp 8,717 miliar, Irwandi tak pernah melaporkannya kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," kata Hendra.

Penerimaan itu, kata dia, tidak ada alasan hak yang sah menurut hukum. Atas perbuatannya, Irwandi dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

15 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

16 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

18 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

19 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya