Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Senin, 26 November 2018 15:38 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan PLTU Riau Johanes Budusutrisno Kotjo saat sidang Perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 4 Oktober 2018, TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) terdakwa perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Johannes Kotjo Kurungan 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai Johannes Kotjo tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi pihak yang dapat bekerja sama ‎dengan KPK atau JC. Sebab, Kotjo merupakan pelaku utama penyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih.

"Terdakwa merupakan pelaku utama subjek hukum yang memberi suap Rp 4,7 miliar kepada Eni Saragih selaku anggota DPR dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama," ucap Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat tuntutan Johannes Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 26 November 2018. Eni adalah mantan wakil ketua Komisi Energi DPR yang juga menjadi tersangka kasus ini.

Menurut Jaksa, Kotjo cukup kooperatif dalam memberikan kesaksian. Hanya‎ saja, kesaksian dari mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu belum dapat membuka peran pelaku lain yang lebih besar.

Advertising
Advertising

"Oleh karenanya, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 maka permohonan JC tidak dapat dikabulkan," ucap Ronald. Dalam sidang tuntutan ini, Johannes Kotjo dituntut pidana empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Baca: Lima Kesaksian Terdakwa PLTU Riau-1: Beberkan Peran Setya Novanto

Jaksa KPK mendakwa Johannes telah memberikan uang senilai Rp 4,7 miliar untuk memuluskan proyek pengadaan PLTU Riau I. "Perbuatan terdakwa telah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih dan untuk berbuat yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara dan Idrus Marham," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.‎

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya