TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kotjo juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Lima Kesaksian Terdakwa PLTU Riau-1: Beberkan Peran Setya Novanto
"Menyatakan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar jaksa KPK, Ronald Ferdinand, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 November 2018.
Kotjo merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Selain dia, tersangka lainnya adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan mantan wakil ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Kotjo memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca: Curhat Johannes Kotjo yang Gusar Tanggapi Kesaksian Setya Novanto
Jaksa KPK mendakwa Johannes telah memberikan uang senilai Rp 4,7 miliar untuk memuluskan proyek pengadaan PLTU Riau-1. "Perbuatan terdakwa telah memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih dan untuk berbuat yang tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara dan Idrus Marham," ujar jaksa.
Penerimaan uang oleh Eni dilakukan secara bertahap. Dalam dakwaan jaksa, penerimaan pertama terjadi pada 18 Desember 2017 senilai Rp 2 miliar. Selanjutnya pada 14 Maret 2018 Eni kembali menerima Rp 2 miliar.
Selanjutnya, Eni kembali menerima uang senilai Rp 250 juta pada 3 Juli 2018. Saat itu Eni meminta bantuan Rp 10 miliar kepada Johannes untuk pemenangan suaminya dalam Pemilihan Bupati Tumenggung.
Pada 13 Juli, Eni kembali menerima uang Rp 500 juta dari Johannes. Namun dalam penyerahan uang tersebut, Eni dan Tahta Maharaya, orang kepercayaannya; beserta Audrey Ratna Justianty, sekretaris Johannes, tertangkap tangan KPK.
Sementara, untuk hal-hal yang meringankan adalah Kotjo bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan. "Juga selama proses pemeriksaan," ucap jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Johannes Kotjo menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia pun akan mengajukan pembelaan diri dalam sidang pledoi pekan depan pada 3 Desember 2018.