Soal Baiq Nuril, Timses: Langkah Jokowi Sudah Tepat

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 22 November 2018 05:53 WIB

Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa, 20 November 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan bahwa langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus Baiq Nuril sudah tepat. Jokowi menyarankan kepada Nuril untuk mencari keadilan sesuai tertib hukum yang berlaku.

Baca: Kepala Sekolah Pelapor Baiq Nuril Bungkam

"Langkah yang diambil Pak Jokowi itu tepat. Kita harus gunakan dulu semua jalur yudisial. Kan masih ada jalur Peninjauan Kembali (PK)," ujar Arsul Sani di Posko Cemara pada Rabu, 21 November 2018.

Baiq Nuril Makmun merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus perekaman konten kesusilaan. Saat ini, Baiq tengah mengajukan PK atas kasusnya. Untuk itu, Kejaksaan Agung RI menyatakan akan menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril hingga proses PK berakhir.

Sejumlah pihak saat ini mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, mengingat yang bersangkutan dianggap sebagai korban yang justru dijatuhi hukuman.

Baca: Alasan Kepala Kejari Mataram Panggil Baiq Nuril

Menurut Arsul, kendati dukungan masyarakat agar presiden mengambil alih kasus ini begitu kuat, penegakan hukum tidak boleh berbasis dukungan publik. "Kalau semua berdasar dukungan publik, untuk apa lembaga peradilan? Jadi kita harus patuhi tertib hukumnya, dihabiskan dulu semua langkah yudisial yang ada," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP ini.

Advertising
Advertising

Arsul mengatakan, kasus ini juga akan menjadi fokus DPR dalam rapat konsultasi antara DPR dengan MA. DPR akan membahas tentang perlunya MA melihat kasus-kasus tersebut tidak hanya dari sisi kepastian hukum saja, tapi juga dari sisi keadilan.

Baca: Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi

"Memang konsep penghukuman kita ke depan yang akan diterapkan ini bukan keadilan retributif (balas dendam), tapi keadilan restoratif (pemulihan). Konsep itu baru akan diatur atau diperintahkan dalam KUHP yang sampai sekarang belum selesai," ujar Arsul Sani.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

12 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

15 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

17 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

17 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya