Jokowi Belum Bersikap Soal Baiq Nuril, Istana: Masih di Yudikatif

Rabu, 21 November 2018 16:53 WIB

Johan Budi. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Bogor - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan kasus penyebaran percakapan asusila yang menjerat Baiq Nuril saat ini masih di ranah yudikatif. Sebabnya, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa langsung bertindak memberikan amnesti atau grasi.

Baca: Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi

Johan meminta, dalam persoalan Baiq Nuril ini dibedakan antara domain presiden selaku eksekutif dan penegak hukum selaku yudikatif. "Nah Ibu Nuril sekarang kan domainnya ada di yudikatif dan putusan sudah disampaikan. Kemudian, hari ini, saya dengar sedang melakukan upaya hukum luar biasa," katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 21 November 2018.

Atas dasar itu, kata Johan, Jokowi telah menyarankan kepada Nuril untuk melakukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Karena sekarang itu domainnya belum ada di presiden," tuturnya.

Johan membenarkan bahwa presiden, secara konstitusi, memiliki hak memberikan amnesti atau grasi bagi mereka yang terjerat perkara hukum. Namun, dia menambahkan, kebijakan itu tetap tak bisa langsung diberikan.

Baca: 9 Hal yang Telah Diketahui Soal Kasus Baiq Nuril

"Amnesti itu baca di konstitusi juga ada syaratnya, harus persetujuan DPR. Kemudian grasi juga ada rekomendasi MA, juga ada tolok ukur kasusnya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Johan menambahkan, Istana mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menunda eksekusi Baiq Nuril, tenaga honorer di SMAN 7 Mataram itu. "Itu kan sebagai bentuk respons dari kejaksaan terhadap apa yang sedang ramai dibicarakan," tuturnya.

Kasus Baiq Nuril bermula saat ia bertugas di SMAN 7 Mataram. Ketika itu, dia kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah, M. M dituding sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, merekam pembicaraannya. Belakangan rekaman itu tersebar luas. Atas dasar ini kemudian M melaporkannya ke penegak hukum.

Baca: Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Putusan MA

Kasus berlanjut di persidangan. Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Nuril tidak bersalah dan membebaskannya sebagai tahanan kota.

Namun, kasus itu tidak berhenti. Jaksa lalu mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Berita terkait

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

3 menit lalu

Presidential Club Dinilai Sulit Terbentuk Mengingat Hubungan Megawati, Jokowi, dan SBY

Sejumlah pakar menilai pembentukan presidential club oleh Prabowo Subianto sulit terbentuk mengingat hubungan antara Megawati, SBY, dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

10 menit lalu

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Politikus PDIP membantah adanya instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

10 menit lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

26 menit lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

53 menit lalu

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling tambak ikan nila ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

1 jam lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

1 jam lalu

Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

Presiden Jokowi juga akan meresmikan Modeling Kawasan Tambak Budi Daya Ikan Nila Salin.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

2 jam lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

2 jam lalu

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

3 jam lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya