Irvanto Mengaku Diteror Pasca-Ungkap Nama Penerima Duit E-KTP

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 21 November 2018 14:03 WIB

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku pernah mendapatkan teror beberapa waktu lalu setelah membeberkan nama-nama anggota DPR RI yang disebutnya mendapatkan uang korupsi E-KTP dalam persidangan.

Baca juga: Nama-nama ini Disebut Setya Novanto Terima Uang E-KTP

"Dalam nota pembelaan ini perlu saya sampaikan bahwa setelah nama-nama anggota DPR RI yang telah menerima uang dari proyek E-KTP pada suatu malam saya mendapatkan teror," ujar keponakan Setya Novanto itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 21 November 2018.

Irvanto menjelaskan teror yang dimaksud tersebut berupa lemparan botol ke kediamannya pada malam hari, selain itu dia juga pernah mendapatkan ancaman dalam bentuk verbal.

Pada April 2018, Irvanto memutuskan untuk meminta perlindungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, karena teror tersebut kata dia telah mengancam dan menakutkan bagi istri dan anaknya.

Advertising
Advertising

Menurut Irvanto, teror tersebut membuktikan jika keterangan yang telah dia berikan dalam persidangan dan pemeriksaan di KPK benar. "Ini artinya tidak mungkin keterangan yang saya berikan mengada-ada karena yang saya pertaruhkan adalah keselamatan keluarga saya," ujarnya.

Baca juga: Keponakan Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Korupsi E-KTP ...

Dalam sidang pada 18 September 2018 lalu, Irvanto mengungkap enam nama anggota DPR RI yang disebutnya telah menerima duit E-KTP."Totalnya semuanya gabungan Dolar AS dan Singapura 4,9 juta, Yang Mulia," kata dia dalam persidangan tersebut.

Irvanto Hendra Pambudi pun mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya sebagai kurir untuk dalam memberikan uang korupsi E-KTP ke sejumlah anggota DPR RI. Dia pun keberatan dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berita terkait

5 Tips Agar e-KTP Awet dan Tidak Mudah Rusak

1 hari lalu

5 Tips Agar e-KTP Awet dan Tidak Mudah Rusak

Banyak cara membuat E-KTP lebih awet, seperti membersihkannya dengan minyak telon atau memasang antigores.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

6 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

37 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

39 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

39 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

59 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

1 Maret 2024

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.

Baca Selengkapnya

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

26 Februari 2024

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

20 Januari 2024

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Untuk memastikan anggota keluarga mendapat jaminan Kesehatan, penting untuk mengetahui cara mendaftarkannya ke JKN.

Baca Selengkapnya