Irvanto Mengaku Diteror Pasca-Ungkap Nama Penerima Duit E-KTP
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 21 November 2018 14:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku pernah mendapatkan teror beberapa waktu lalu setelah membeberkan nama-nama anggota DPR RI yang disebutnya mendapatkan uang korupsi E-KTP dalam persidangan.
Baca juga: Nama-nama ini Disebut Setya Novanto Terima Uang E-KTP
"Dalam nota pembelaan ini perlu saya sampaikan bahwa setelah nama-nama anggota DPR RI yang telah menerima uang dari proyek E-KTP pada suatu malam saya mendapatkan teror," ujar keponakan Setya Novanto itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 21 November 2018.
Irvanto menjelaskan teror yang dimaksud tersebut berupa lemparan botol ke kediamannya pada malam hari, selain itu dia juga pernah mendapatkan ancaman dalam bentuk verbal.
Pada April 2018, Irvanto memutuskan untuk meminta perlindungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, karena teror tersebut kata dia telah mengancam dan menakutkan bagi istri dan anaknya.
Menurut Irvanto, teror tersebut membuktikan jika keterangan yang telah dia berikan dalam persidangan dan pemeriksaan di KPK benar. "Ini artinya tidak mungkin keterangan yang saya berikan mengada-ada karena yang saya pertaruhkan adalah keselamatan keluarga saya," ujarnya.
Baca juga: Keponakan Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Korupsi E-KTP ...
Dalam sidang pada 18 September 2018 lalu, Irvanto mengungkap enam nama anggota DPR RI yang disebutnya telah menerima duit E-KTP."Totalnya semuanya gabungan Dolar AS dan Singapura 4,9 juta, Yang Mulia," kata dia dalam persidangan tersebut.
Irvanto Hendra Pambudi pun mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya sebagai kurir untuk dalam memberikan uang korupsi E-KTP ke sejumlah anggota DPR RI. Dia pun keberatan dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.