Alasan Kepala Kejari Mataram Panggil Baiq Nuril

Rabu, 21 November 2018 13:41 WIB

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumedana, menuturkan pemanggilan Baiq Nuril hari ini, Rabu, 21 November 2018 dilakukan untuk membicarakan langkah hukum apa yang akan dilakukan Nuril dan tim kuasa hukumnya selama masa penundaan eksekusi.

Ketut mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Mataram sebelumnya sudah memanggil Baiq Nuril setelah putusan pidana oleh pengadilan keluar. "Itu kami hormati untuk dilaksanakan. Kami kirim panggilan untuk yang bersangkutan," kata dia saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 November 2018.

Baca: Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi

Tak lama, tim kuasa hukum Baiq Nuril melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Agung. Kejagung pun mengabulkan permohonan tersebut. "Nah tapi karena Bu Nuril sudah kami panggil, jadi ya sudah sekalian saja kami akan bicarakan langkah hukum apa yang mau dia lakukan pasca penundaan eksekusi ini," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Baiq Nuril menuturkan akan mengajukan PK setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, kata salah satu kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui kapan akan menerima salinan tersebut.

Advertising
Advertising

Azis mengatakan bahwa tanpa salinan putusan, eksekusi tak bisa dilaksanakan. Dari Pengadilan Negeri Mataram, ia mendapat informasi bahwa salinan putusan itu belum ada, sehingga kemungkinan MA belum mengirimkannya. "Putusannya masih gaib, jadi tidak bisa dilakukan eksekusi," kata dia.

Baca: 9 Hal yang Telah Diketahui Soal Kasus Baiq Nuril

Menurut Aziz, PK menjadi prioritas tim kuasa hukum untuk membuktikan kliennya tak bersalah. Oleh Mahkamah Agung, Baiq Nuril divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas pelanggaran Undang Undang ITE. Padahal sebelumnya pengadilan tingkat pertama membebaskan Nuril.

Menanggapi pengajuan PK, Ketut kembali mengingatkan agar segera mengajukan PK setelah MA memberikan salinan putusan kasasi. "Ya makanya, kami semua desak. Ketika salinan dari MA ke luar, segera ajukan PK," ujarnya.

Kejaksaan Agung mengumumkan telah menunda eksekusi Baiq Nuril. "Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri pada Senin, 19 November 2018.

Baca: Wali Kota Mataram akan Ambil Sikap terhadap Eks Atasan Baiq Nuril

Mukri mengatakan penudaan ini berangkat dari adanya surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim pengacara Baiq Nuril. Mukri pun meminta tim pengacara untuk segera mengajukan peninjauan kembali. "Kalau bisa secepatnya supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan ada upaya hukum yang final. Peninjauan kembali adalah merupakan hak dari tedakwa," kata dia.

Meski menunda eksekusi, Mukri mengatakan status bersalah belum gugur dari Nuril. Mukri menegaskan Nuril bersalah karena mendistribusikan suatu berita elektronik yang berkaitan dengan kesusilaan.

Kasus Baiq Nuril ini berawal dari pelecehan yang kerap dilakukan atasannya, yakni mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Melalui telepon, mantan atasan Nuril itu menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya.

Merasa tidak nyaman, Baiq Nuril merekam pembicaraan dengan Muslim. Namun, rekaman itu menyebar. Muslim yang tak terima kemudian melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Nuril dinyatakan bersalah.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya