Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Jokowi
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 20 November 2018 20:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Baiq Nuril Maknun menyampaikan rasa terimakasih atas perhatian dan kepedulian yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas kasus yang menimpanya.
Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Putusan MA
"Saya menyampaikan rasa terimakasih pada Presiden yang sudah mendukung saya untuk mencari keadilan," kata Nuril di Mataram, Selasa, 20 November 2018.
Baiq Nuril didampingi kuasa hukumnya, Joko Dumadi dan Hendro Purba menyampaikan itu dalam jumpa pers di gedung Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram). Hadir bersama Nuril, Anggota DPR RI dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Nuril mengatakan, berita tentang penundaan eksekusi dirinya yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, merupakan bentuk dukungan moril dari Presiden Jokowi dan banyak masyarakat Indonesia yang sudah peduli pada dirinya.
"Saya tidak bayangkan, tanpa dukungan semua pihak, pasti saya akan sulit mendapatkan keadilan yang sebenarnya," ucapnya.
Kuasa Hukum Nuril, Hendro Purba mengatakan, penundaan eksekusi Nuril sudah diketahui dari berita di media massa.
Untuk memastikan itu, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Rabu, 21 November 2018.
"Soal penundaan eksekusi kan kita baru lihat dan dengar dari berita. Besok (Rabu) kita akan ke Kejari Mataram untuk memastikan," katanya.
Kedatangan ke Kejari Mataram juga dalam rangka memenuhi surat panggilan untuk Nuril yang sebelumnya dilayangkan oleh Kejari Mataram.
"Besok kita minta ada surat tertulis dari Kejari Mataram untuk penundaan eksekusi ini, agar ada kekuatan hukum yang dipegang Nuril," katanya.
Untuk diketahui, eksekusi 6 bulan dan denda Rp 500 juta untuk Baiq Nuril, ditunda hingga ada putusan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa dari Nuril.
Baca juga: Dengar Eksekusi Ditunda, Baiq Nuril Berteriak Meluapkan Emosi
Namun, hingga saat ini tim kuasa hukum Baiq Nuril belum juga menerima salinan surat keputusan kasasi dari Mahkamah Agung. Menurut tim kuasa hukum Nuril Joko Dumadi, hal ini membuat tim kuasa hukum belum bisa menyusun permohonan PK.
"Salinan putusan kasasi MA itu merupakan dasar landasan kami membuat PK. Tapi kami belum terima, sehingga kami minta MA bisa segera juga mengirimkan salinan putusannya," kata Joko.