9 Hal yang Telah Diketahui Soal Kasus Baiq Nuril

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 November 2018 15:57 WIB

Baiq Nuril. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun, yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITU oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Putusan MA

Baiq Nuril adalah seorang mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kasus pidana yang ia hadapi berawal dari menyebarnya rekaman suara Kepala SMAN 7 Mataram, bernama Muslim.

Baiq Nuril mengatakan rekaman itu tersebar bukan karena kehendaknya. Nuril menyebut rekaman itu untuk membuktikan bahwa sang kepala sekolah telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya-yang ia sebut telah dilakukan lebih dari satu kali.

Berikut beberapa hal yang telah diketahui dari kasus Baiq Nuril:

Advertising
Advertising

1. Mengalami Pelecehan Seksual
Kisah Baiq Nuril berawal saat sang kepala SMAN 7 Mataram itu meneleponnya. Dalam perbincangan itu awalnya, Muslim bicara soal pekerjaan. Selebihnya, Muslim mengisahkan soal hubungan seksualnya dengan wanita lain yang bukan istrinya.

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

Muslim kemudian mengeluarkan kata-kata pelecehan kepada Baiq Nuril. Peristiwa itu tak terjadi lebih dari satu kali. Nuril yang mulai terganggu berinisiatif merekam pembicaraan dengan Muslim. Hal ini untuk memperoleh bukti jika tak ada hubungan apa pun antara ia dan Muslim seperti yang dicibir banyak orang.

Rekaman itu pada suatu ketika tersebar dari telepon genggamnya ke milik orang lain. Muslim kemudian melaporkan kasus ini dengan dalil UU ITE Pasal 27 Ayat 1.

2. Pengadilan Negeri Vonis Tak Bersalah

Kasus Baiq Nuril akhirnya masuk ke pengadilan. Pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram No 265/Pid.Sus/2017/ PN. Mtr Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Baiq Nuril jelas merupakan korban pelecehan seksual dari atasannya dan perbuatannya merekam perlakuan M bukan merupakan tindak pidana. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, yang putusannya diputus pada 26 September 2018.

3. MA Vonis Bersalah

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah untuk Baiq Nuril. Ia disebut tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmiksikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

4. Tangis Baiq Nuril

Baiq Nuril menangis aat mendengar putusan MA yang menghukumnya 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. "Saya rasa ini betul-betul tidak adil bagi saya..dan denda lima ratus juta itu.." kata dia saat ditemui di rumahnya Perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Senin 12 November 2018.

Baiq Nuril benar-benar tak menyangka atas putusan tersebut. "Saya tahu kasus saya dilanjutkan ke MA, tapi tim pengacara membesarkan hati saya bahwa ini tidak ada celahnya untuk dikabulkan MA karena semua saksi termasuk saksi ahli menyatakan saya tidak bersalah. Ini betul-betul tidak adil bagi saya.

5. Tanggapan MA

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi tak mau menanggapi kritik yang dilontarkan sejumlah kalangan terkait putusan terhadap Baiq Nuril. Suhadi mengatakan putusan kasasi itu telah didasarkan pada dakwaan jaksa penuntut umum.

"Independensi hakim itu harus dihormati dalam mengambil putusan. Karena adil atau tidak adilnya itu milik publik, silakan publik menilai," kata Suhadi kepada Tempo, Kamis malam, 15 November 2018.

6. Petisi untuk Jokowi

Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar memberikan pengampunan kepada Baiq Nuril. Petisi itu mereka serahkan melalui Staf Ahli Utama Deputi V Kantor Staf Presiden.

Lewat laman change.org, hingga berita ini ditulis, Koalisi Save Ibu Nuril berhasil mengantongi 100 ribu dukungan petisi hanya dalam waktu satu hari setelah dimulai oleh Erasmus Napitupulu. "Dalam persidangan terungkap fakta bukan ibu Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya melainkan rekan kerjanya," kata Erasmus di KSP, Jakarta.

Erasmus Napitupulu, mengatakan Jokowi tidak perlu khawatir disebut mengintervensi hukum. Sebab, Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Nuril.

7. Kata Jokowi

Presiden Jokowi telah mengetahui kasus Baiq Nuril. Ia meminta perempuan itu mengajukan grasi kepadanya bila belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Presiden di Pasar Siduharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin.

Jokowi meminta Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atau PK. "Saya sangat mendukung ibu Baiq Nuril mencari keadilan," kata Jokowi.

8. Eksekusi Ditunda

Jaksa berencana melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril pada pekan ini. Namun Kejaksaan Agung memerintahkan penundaan eksekusi.

"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Senin, 19 November 2018.

Baiq Nuril gembira atas penundaan eksekusi tersebut. "Tadi saya ndak tahan, saya teriak sampai orang-orang di Polda melihat ke saya," cerita Baiq Nuril saat ditemui di rumahnya, Senin malam, 19 November 2018.

Baca juga: Dengar Eksekusi Ditunda, Baiq Nuril Berteriak Meluapkan Emosi

9. Baiq Nuril Melawan Balik

Sebanyak 15 pengacara mendampingi Baiq Nuril untuk melaporkan balik Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim atas tuduhan pelecehan seksual.

"Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya," kata Yan Magandar Putra, salah satu kuasa hukum Nuril, Senin, 19 November 2018.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

1 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

18 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya