Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan PK, Begini Kendala Pengacara

Selasa, 20 November 2018 10:17 WIB

Baiq Nuril. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Baiq Nuril Nukman cukup lega setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan menunda pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang memvonis Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Namun masih ada ganjalan atas rencana mengajukan peninjauan kembali terhadap klien mereka.

Baca: Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

"Sampai hari ini kami cuma menerima petikan putusan saja, padahal kami butuh salinan lengkap untuk mengajukan peninjauan kembali." Kata Joko Jumadi, salah seorang tim pengacara Nuril, Senin malam, 19 November 2018.

Joko menegaskan salinan putusan MA itu dibutuhkan untuk mengetahui dasar hukum majelis hakim kasasi memvonis Nuril bersalah. "Kalau dalam petikan itu cuma ada amar putusan, kami butuh tahu apa pertimbangan hakim mengambil keputusan," katanya.

Joko mengapresiasi langkah Kejagung yang menunda eksekusi. Setidaknya saat ini, tim pengacara bisa lebih konsentrasi mempersiapkan langkah PK dan mendampingi Nuril yang melaporkan bekas atasannya berinisial M ke Polda NTB, Senin kemarin.

Advertising
Advertising

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mendukung Nuril mencari keadilan atas kasus yang menimpanya. Alasannya, Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di MA.

Baca: Dengar Eksekusi Ditunda, Baiq Nuril Berteriak Meluapkan Emosi

"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK. Kami berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, dikutip dari siaran pers Sekretariat Kepresidenan, Senin, 19 November 2018.

Sementara itu, terkait surat pemanggilan Nuril oleh Kejaksaan Negeri pada Rabu besok, Joko Jumadi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menghadiri panggilan tersebut atau mengabaikannya.

Pemanggilan Nuril oleh Kejari Mataram adalah bagian dari proses pelaksanaan kasasi setelah keluarnya putusan MA. "Ceritanya sekarang sudah berbeda, Kejagung sudah menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi." Kata Joko.

Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

2 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

8 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

11 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

1 hari lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

3 hari lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

5 hari lalu

Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.

Baca Selengkapnya

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

6 hari lalu

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

6 hari lalu

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.

Baca Selengkapnya