Mengintip Aset-aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 Triliun
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 20 November 2018 05:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gedung Granadi yang digunakan sebagai kantor oleh Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana resmi disita oleh negara. Keputusan untuk menyita tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tim eksekutor penyitaan.
Baca: Berkarya: Tommy Soeharto Tak Terlibat Sengketa Yayasan Supersemar
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung atau MA. "Sudah resmi dilakukan penyitaan," kata Guntur kepada Tempo, Senin, 19 November 2018.
Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung mengajukan gugatan terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana tersebut. Yayasan digugat oleh Kejaksaan secara perdata sejak 2007. Yayasan yang sering memberikan bantuan beasiswa ini digugat atas dugaan melakukan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo, angkat bicara perihal Gedung Granadi yang disita PN Jakarta Selatan. Ia mengatakan pemilik gedung itu bukan Keluarga Cendana saja.
Erwin juga menegaskan bahwa Gedung tersebut bukan milik Yayasan Supersemar. "Seharusnya dia (PN Jakarta Selatan) cari tahu gedung itu pemiliknya berapa orang dan siapa saja. Kalau ada orang lain di dalamnya, bagaimana bisa disita seluruh gedungnya? Kecuali kepemilikan yang tergugat 100 persen," ujar Erwin saat dihubungi, Senin, 19 November 2018.
Simak: Kata Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Gedung Granadi yang Disita
Sementara itu, dari berbagai sumber yang berhasil dikumpulkan, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru sebanyak Rp 243 miliar aset yang berhasil disita oleh negara. Artinya, masih banyak kekurangan pembayaran dari Yayasan Supersemar. Lalu, berapa banyak aset yang dimiliki Yayasan Supersemar?
Berikut penelusuran Tempo, mengenai aset Yayasan Supersemar yang didirikan pada 1976 ini.
1. Saham
- Bank Duta Rp 108 miliar
- Bank Muamalat Rp 1,06 miliar
- PT Granadi Rp 5,6 miliar
- PT Indocement Rp 27 miliar
- PT Plaza Indonesia Realty Rp 3,8 miliar
- PT PLN Rp 1 miliar
- Timber Dana Indonesia Rp 25 juta
- Indoncement
- Indosat
Baca kelanjutannya: Yayasan Supersemar juga punya aset piutan dan tanah
<!--more-->
2. Piutang
- Bank Duta Rp 107 miliar
- Deposito Rp 670 miliar
3. Simpanan Bank
- Bank BRI, memiliki 28 rekening, 2 giro dan 5 deposito
- Bank Mandiri, 2 rekening
- Bank BNI, 1 rekening, 5 giro dan 18 deposito
- Bank Danamon, 2 rekening
- Bank Yudha Bakti, 49 rekening
<!--more-->
4. Tanah dan Properti
144 hektare tanah yang menjadi Sirkuit Sentul
Wisma Kosgoro
Gedung Granadi
Tanah di Megamendung
5. Mobil
Memiliki 6 unit mobil. Mulai dari jenis Avanza, Innova, Corolla dan Honda CR-V.
Baca kelanjutan perburuan aset Yayasan Supersemar di Tempo.co