Koalisi Masyarakat Minta Jokowi Berikan Amnesti Untuk Baiq Nuril

Selasa, 20 November 2018 02:32 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika mambuka Muktamar ke XXI Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 19 November 2018. Presiden berpesan kepada peserta untuk menjaga karakter keindonesiaan dan karakter keislaman di tengah penggunaan internet atau media sosial secara bertanggung jawab. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar memberikan pengampunan kepada pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maqnun. Petisi tersebut mereka serahkan melalui lewat Staf Ahli Utama Deputi V Kantor Staf Presiden.

Baca: Koalisi Sipil Minta Jokowi Beri Pengampunan Baiq Nuril

Lewat laman change.org, hingga berita ini ditulis, Koalisi Save Ibu Nuril berhasil mengantongi 100 ribu dukungan petisi hanya dalam waktu satu hari setelah dimulai oleh Erasmus Napitupulu. "Dalam persidangan terungkap fakta bukan ibu Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya melainkan rekan kerjanya," kata Erasmus di KSP, Jakarta.

Erasmus Napitupulu, mengatakan Jokowi tidak perlu khawatir disebut mengintervensi hukum. Sebab, Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Nuril.

Erasmus menuturkan amnesti dari Jokowi merupakan satu-satunya cara agar Nuril tidak mendekam di penjara. Merujuk Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 presiden bisa memberikan amnesti pada seseorang atas pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. "Lebih lanjut, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menjelaskan presiden bisa memberikan amnesti atas dasar kepentingan negara," kata dia.

Advertising
Advertising

Menurut Erasmus, amnesti dari Jokowi anak menunjukkan komitmen negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan. Selain itu, kata dia, masyarakat butuh gambaran keadilan yang nyata. "Ibu Baiq Nuril butuh perlindungan sebagai korban pelecehan seksual, bukan pemidanaan," katanya.

Sementara itu, anggota koalisi lainnya, Anggara, menuturkan KSP telah menerima surat dan petisi yang pihaknya layangkan. "KSP telah menyatakan telah menerima dan akan menyerahkan kepada presiden," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini.

Kasus bermula saat Nuril yang bertugas di SMA Negeri 7 Mataram kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, M. Sang kepala sekolah sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian M melaporkannya ke penegak hukum. Kasus berlanjut di persidangan. Oleh Pengadilan Negeri Mataram Nuril dinyatakan tidak bersalah dan membebaskannya sebagai tahanan kota.

Simak: Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Putusan MA

Jaksa lalu mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA Negeri 7 Mataram.

Berita terkait

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

1 menit lalu

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Politikus PDIP membantah adanya instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 menit lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

17 menit lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

44 menit lalu

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling tambak ikan nila ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

57 menit lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

1 jam lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

1 jam lalu

Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

Presiden Jokowi juga akan meresmikan Modeling Kawasan Tambak Budi Daya Ikan Nila Salin.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

2 jam lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

2 jam lalu

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

3 jam lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya