KPU Diminta Ikuti MK soal Oso untuk Jaga Semangat Pembentukan DPD

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Amirullah

Senin, 19 November 2018 09:41 WIB

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta meninggalkan kediamannya di Jalan Irama Laut, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat untuk salat Idul Adha berjamaah di Masjid Oesman Al Khair, Kalimantan Barat, Selasa, 22 Agustus 2018. (dok.MPR RI)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca: Perludem Minta KPU Jangan Kurangi Syarat Maju Caleg DPD untuk Oso

Feri mengatakan, DPD pada awalnya dibentuk untuk menyeimbangkan dominasi kekuasan partai politik. "Gagasannya ketika itu mewujudkan dua kamar di parlemen. Karena dominasi partai politik sudah ada di DPR, DPD dibentuk untuk betul-betul menjadi perwakilan individu di daerah," katanya di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Ahad, 18 November 2018.

Namun seiring berjalannya waktu, DPD semakin dikuasai partai politik. Feri mencatat sekitar 70 persen anggota DPD berkaitan dengan partai politik.

Upaya menyeimbangkan dominasi partai kembali dilakukan oleh Muhammad Hafidz. Dia mengajukan uji materi Pasal 128 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Beleid itu dinilai belum menjelaskan apakah pengurus partai boleh atau tidak mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

MK kemudian memutuskan pengurus partai politik tak boleh menjadi calon anggota DPD mulai pemilu 2019. Putusan ini ditindaklanjuti KPU dengan menerbitkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

Baca: Soal Oesman Sapta, Pengamat Sarankan KPU Tak Ikuti Putusan MA

Namun PKPU itu digugat Ketua DPD Oesman Sapta Oedang atau Oso yang namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD. Ketua Umum Partai Hanura itu enggan mengundurkan diri dari jabatannya di partai.

Gugatan Oso dimenangkan Mahkamah Agung. MA menilai PKPU itu tidak berkekuatan hukum tetap. Feri mengatakan, putusan MK bersifat mengikat sehingga PKPU yang dibuat seharusnya sudah sah.

Oso juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD. Dia mendesak namanya dimasukkan kembali. Dampaknya, KPU kini dihadapkan pilihan antara putusan MA dan MK yang saling bertentangan. Feri menyatakan KPU harus mengikuti MK. "Jadi saya menyarankan KPU ikuti putusan MK. Dengan begitu, KPU mematuhi kehendak UUD, UU Pemilu," katanya.

Menurut Feri, putusan MA dan PTUN tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Putusan tersebut tidak mendukung semangat pembentukan DPD dan UU Pemilu yang sudah ditafsirkan MK.

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

40 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

4 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

5 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

9 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

17 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

18 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

20 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

21 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

21 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya