Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat, di Medan hingga Bekasi
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Ariandono
Minggu, 18 November 2018 22:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi dalam operasi tangkap tangan yang menjerat bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
Agus mengatakan, pada Sabtu malam 17 November, tim penyidik menerima informasi adanya penyerahan uang kepada Remigo. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik KPK menangkap Remigo di kediamannya bersama David Anderson Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat setelah adanya penyerahan uang kepada bupati.
"Dalam penangkapan tersebut penyidik menyita uang senilai Rp 150 juta," ujar Agus di kantornya, Ahad 18 November 2018.
Agus mengatakan setelah itu, pada Ahad dini hari penyidik bergerak dan melakukan penangkapan Hendriko Sembering pihak swasta di Medan.
Agus menyebutkan dalam OTT tersebut KPK menangkap enam orang di tiga lokasi, Medan, Jakarta dan Bekasi. Untuk tiga orang lainnya yaitu Syekhani honorer Dinas PUPR di rumahnya di Medan
Lalu, KPK juga menangkap Jufri Mark Bonardo ajudan bupati ditangkap di Mes Pakpak Bharat di Jakarta dan Reza Pahlevi pihak swasta di Bekasi.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Remigo, David Anderson dan Hendrio Sembering. Menurut Agus, Remigo diduga menerima uang dari imbalan proyek pengadaan di Dinas PUPR melalui perantara yang bertugas mengumpulkan uang dari mitra proyek."Total Remigo menerima sebesar Rp 550 juta," ujarnya.
TAUFIQ SIDDIQ