Poin-poin Pimpinan KPK Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK di PTUN
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 16 November 2018 12:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menganulir keputusannya merotasi 14 pegawai. Penolakan itu tertuang dalam berkas jawaban atas gugatan Wadah Pegawai KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Baca: 4 Poin Gugatan Wadah Pegawai terhadap Rotasi Pegawai KPK
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Pimpinan Nomor 1426 tahun 2018 tentang rotasi pegawai. Keputusan itu melandasi dipindahkannya 14 pegawai KPK selevel eselon II dan III pada Agustus lalu. Berikut adalah sejumlah alasan yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK mewakili pimpinan dalam sidang itu:
<!--more-->
1. Gugatan salah alamat
Tim Biro Hukum menyatakan PTUN tidak berwenang menguji keputusan pimpinan KPK. Tim menyatakan keputusan itu memiliki sifat mengatur, sehingga harus dianggap sebagai peraturan. Dan karena itu, kewenangan menguji ada di Mahkamah Agung (MA).
2. Wadah pegawai tidak punya legal standing
Biro hukum menyatakan penggugat I, Yudi Purnomo yang mewakili Wadah Pegawai KPK tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) mengajukan gugatan tata usaha negara. Tim menyatakan pihak yang berwenang mengajukan gugatan ke PTUN harus berbadan hukum. Sementara berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, wadah pegawai tidak menyebutkan dirinya sebagai badan hukum.
Lebih lanjut, biro hukum juga meragukan Yudi Purnomo telah mewakili kepentingan pegawai dalam gugatannya. Sebab, tidak ada hal yang melegitimasi keputusan mengajukan gugatan telah melewati musyawarah umum anggota. “Belum ada surat kuasa yang dibuat oleh pengurus untuk Yudi Purnomo,” dikutip dari berkas jawaban.
<!--more-->
3. Keputusan pimpinan KPK sah
Biro hukum menyatakan keputusan pimpinan dalam merotasi pegawai tidak melanggar aturan apapun. Biro hukum menyatakan keputusan pimpinan telah sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintah, UU KPK, Peraturan Pemerintah tentang Manajemen SDM KPK dan tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum atau asas keterbukaan.
Baca: Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi
4. Pimpinan menolak mencabut peraturan
Karena alasan di atas, pimpinan KPK menolak mencabut keputusannya merotasi pegawai. Pimpinan yang diwakili biro hukum meminta hakim PTUN menolak gugatan wadah pegawai, menyatakan keputusan pimpinan sah dan menghukum penggugat membayar seluruh biaya perkara. Pimpinan juga menolak menunda pelaksanaan rotasi pegawai.