Poin-poin Pimpinan KPK Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK di PTUN

Jumat, 16 November 2018 12:57 WIB

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo (kanan) bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Mei 2018. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menganulir keputusannya merotasi 14 pegawai. Penolakan itu tertuang dalam berkas jawaban atas gugatan Wadah Pegawai KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 14 November 2018.

Baca: 4 Poin Gugatan Wadah Pegawai terhadap Rotasi Pegawai KPK

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Pimpinan Nomor 1426 tahun 2018 tentang rotasi pegawai. Keputusan itu melandasi dipindahkannya 14 pegawai KPK selevel eselon II dan III pada Agustus lalu. Berikut adalah sejumlah alasan yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK mewakili pimpinan dalam sidang itu:

<!--more-->

1. Gugatan salah alamat

Advertising
Advertising

Tim Biro Hukum menyatakan PTUN tidak berwenang menguji keputusan pimpinan KPK. Tim menyatakan keputusan itu memiliki sifat mengatur, sehingga harus dianggap sebagai peraturan. Dan karena itu, kewenangan menguji ada di Mahkamah Agung (MA).

2. Wadah pegawai tidak punya legal standing

Biro hukum menyatakan penggugat I, Yudi Purnomo yang mewakili Wadah Pegawai KPK tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) mengajukan gugatan tata usaha negara. Tim menyatakan pihak yang berwenang mengajukan gugatan ke PTUN harus berbadan hukum. Sementara berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, wadah pegawai tidak menyebutkan dirinya sebagai badan hukum.

Lebih lanjut, biro hukum juga meragukan Yudi Purnomo telah mewakili kepentingan pegawai dalam gugatannya. Sebab, tidak ada hal yang melegitimasi keputusan mengajukan gugatan telah melewati musyawarah umum anggota. “Belum ada surat kuasa yang dibuat oleh pengurus untuk Yudi Purnomo,” dikutip dari berkas jawaban.

<!--more-->

3. Keputusan pimpinan KPK sah

Biro hukum menyatakan keputusan pimpinan dalam merotasi pegawai tidak melanggar aturan apapun. Biro hukum menyatakan keputusan pimpinan telah sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintah, UU KPK, Peraturan Pemerintah tentang Manajemen SDM KPK dan tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum atau asas keterbukaan.

Baca: Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

4. Pimpinan menolak mencabut peraturan

Karena alasan di atas, pimpinan KPK menolak mencabut keputusannya merotasi pegawai. Pimpinan yang diwakili biro hukum meminta hakim PTUN menolak gugatan wadah pegawai, menyatakan keputusan pimpinan sah dan menghukum penggugat membayar seluruh biaya perkara. Pimpinan juga menolak menunda pelaksanaan rotasi pegawai.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya