KPK Periksa Ketua Dewan Komisoner OJK dalam Kasus Century

Selasa, 13 November 2018 13:59 WIB

Nadia Mulya (kanan) bersama dengan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (kiri), menunjukkan laporan kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. Keduanya datang untuk menyerahkan bukti-bukti kasus korupsi Bank Century. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 13 November 2018. Dia mengakui dirinya diperiksa terkait penyelidikan kasus korupsi dana talangan untuk Kasus Century. "Iya," kata dia singkat dikonfirmasi saat keluar dari gedung KPK, Jakarta.

Baca: KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Bank Century

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ada permintaan keterangan terhadap Wimboh terkait penyeledikan di KPK. "Ada kebutuhan permintaan keterangan di penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Wimboh dalam kasus Century pada 2013. Saat itu dia masih menjabat Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF). KPK memeriksa Wimboh dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI. Pada 2008, Wimboh dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sama-sama tergabung dalam Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Selain memeriksa Wimboh, hari ini KPK juga memeriksa mantan Deputi Senior BI Miranda S. Goeltom. Dia mengatakan dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. "Dimintai keterangan masih soal penyelidikan mengenai Century," kata dia.

Advertising
Advertising

Miranda mengatakan dimintai keterangan seputar prosedur pengambilan keputusan dalam pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Dia membantah terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Mantan terpidana kasus suap cek pelawat itu enggan menjelaskan ihwal pemeriksaannya lebih lanjut.

Dalam perkara Century, Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budy Mulya dengan hukuman 15 tahun penjara. Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena perbuatannya, Budi telah merugikan negara Rp 600 miliar.

Baca: Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Ketua KPK Agus Rahardjo pada April 2018, mengatakan lembaga antikorupsi ini akan terus menyelidiki kasus tersebut. KPK, kata dia, tengah mendalami peran sepuluh orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bank Century. "Kami menugaskan penyidik memetakan siapa dari sepuluh orang itu yang lebih punya peran," kata dia.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya