KPK Minta Taufik Kurniawan Ungkap Istilah 'Untuk Kawan-kawan'
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Selasa, 13 November 2018 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bekas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkap pihak lain yang diduga menerima uang dari kasus suap yang menjadikannya tersangka. Salah satunya soal pernyataan 'untuk kawan-kawan' yang disampaikan mantan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad dalam persidangan.
Baca: PAN: Pengganti Taufik Kurniawan di DPR Dilakukan setelah Reses
"Kalau ada informasi lain, termasuk yang ingin disampaikan tersangka, salah satunya tentang 'ini tidak gratis buat teman-teman'. Apakah ini klaim atau memang ada pihak lain, silakan disampaikan. Tentu KPK akan terbuka menelusuri itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 12 November 2018.
Febri mengatakan Taufik lebih baik bersikap kooperatif, termasuk membuka peran pihak lain. Sikap kooperatif, kata dia, bakal menjadi pertimbangan yang meringankan untuk Taufik.
KPK menetapkan Taufik menjadi tersangka kasus korupsi perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen. KPK menyangka Taufik menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad untuk pengurusan DAK tersebut. KPK menduga duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK dalam APBN 2016 untuk Kebumen sebesar Rp 93,37 miliar.
Baca: JK Sambut Baik Penggantian Taufik Kurniawan Secepatnya
Dalam persidangan September 2018, terungkap bukan cuma Taufik yang pernah didekati Fuad untuk mengamankan DAK untuk Kebumen. Fuad mengatakan juga bersafari ke sejumlah anggota DPR untuk membantu mengawal DAK untuk Kebumen.
Dari tujuh anggota dewan yang didekati Fuad, hanya Taufik yang merespons. Taufik menawarkan DAK Rp 100 miliar untuk pembangunan jalan. Sebagai imbalannya, menurut Fuad, Taufik meminta fee 5 persen dari alokasi itu. "Ini tidak gratis, karena untuk kawan-kawannya," seperti tertuang dalam berkas persidangan Fuad. Adapun Fuad telah divonis 4 tahun penjara karena menerima suap Rp 12 miliar terkait proyek di Kebumen.