Paradigma Energi sebagai Modal Pembangunan

Minggu, 11 November 2018 13:17 WIB

Foto DEN I Sub 2

INFO NASIONAL - Kebijakan Energi Nasional (KEN) disusun sebagai pedoman pengelolaan energi guna mewujudkan Kemandirian dan Ketahanan Energi sebagai sistem pendukung proses pembangunan nasional. Kemandirian dan Ketahanan Energi ini dapat dicapai dengan melakukan sejumlah langkah. Di antaranya yang paling mendasar adalah dengan membangun paradigma, bahwa sumber daya energi tidak lagi dijadikan sebagai komoditas ekspor semata, melainkan harus dipakai sebagai modal pembangunan nasional.

Hingga saat ini, energi masih menjadi komoditi ekspor yang menopang penerimaan negara, dalam hal ini untuk devisa negara. Namun, perlu diketahui, Kebijakan Energi Nasional (KEN) memberi paradigma baru ke depan, bahwa sumber daya energi dan sumber energi semestinya menjadi modal pembangunan bangsa agar rakyat lebih makmur, yaitu dengan menjadikan energi sebagai kekuatan fundamental aktivitas ekonomi domestik, baik sektor industri, transportasi, komersial maupun rumah tangga, sehingga tercipta multiplier effect yang menghasilkan nilai tambah, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, dan akhirnya meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan.

KEN yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2014 memuat empat aspek kebijakan utama dalam pengelolaan energi nasional. Pertama, ketersediaan energi dalam memenuhi kebutuhan nasional. Kedua, prioritas pengembangan energi. Ketiga, pemanfaatan sumber daya energi nasional. Keempat, kewajiban menyediakan cadangan energi nasional. Kebijakan utama tersebut dilengkapi dengan kebijakan pendukung yang antara lain mendorong diversifikasi dan konservasi energi, serta perhatian pada dampak lingkungan hidup.

Kebijakan KEN itu dijadikan sebagai pegangan dalam pengelolaan energi nasional, dengan target untuk mencapai elastisitas energi nasional kurang dari satu pada tahun 2025,
penurunan intensitas energi final sebesar 1% per tahun sampai dengan tahun 2025; rasio
elektrifikasi sebesar 85% pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 100% pada tahun
2020, rasio penggunaan gas rumah tangga pada tahun 2015 sebesar 85%, serta porsi Energi Baru Terbarukan dalam penyediaan energi nasional sebesar 23% pada tahun 2025.

Kebijakan energi nasional itu disusun sebagai pedoman untuk memberi arah pengelolaan
energi nasional guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi untuk
mendukung pembangunan nasional berkelanjutan. Kemandirian energi dan ketahanan energi nasional itu dicapai dengan mewujudkan sumber daya energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional; kemandirian pengelolaan energi; ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri; pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan; pemanfaatan energi secara efisien di semua sektor; akses masyarakat terhadap energi secara adil dan merata; pengembangan kemampuan teknologi, industri dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia; terciptanya lapangan kerja; dan terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Advertising
Advertising

Sumber energi dan/atau sumber daya energi ditujukan untuk modal pembangunan guna
sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan
tenaga kerja.

Pemerintah akan memenuhi ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional itu dengan cara meningkatkan eksplorasi sumber daya, potensi dan/atau cadangan terbukti energi, baik dari jenis fosil maupun energi bare dan energi terbarukan; meningkatkan produksi energi dan sumber energi dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri; meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi dan distribusi penyediaan energi; mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara dan menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor; mewujudkan keseimbangan antara laju penambahan cadangan energi fosil dengan laju produksi maksimum; memastikan terjaminnya daya dukung lingkungan untuk menjamin ketersediaan sumber energi air dan panas bumi.

Dalam mewujudkan ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, jika terjadi tumpang
tindih pemanfaatan lahan dalam penyediaan energi, maka pemerintah akan mendahulukan
yang memiliki nilai ketahanan nasional dan/atau nilai strategis lebih tinggi.

Prioritas pengembangan energi akan dilakukan melalui pengembangan energi dengan
mempertimbangkan keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi, dan
pelestarian fungsi lingkungan; penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki
akses terhadap energi listrik, gas rumah tangga, dan energi untuk transportasi, industri, dan pertanian; pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat; pengembangan energi dan sumber daya energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri; dan pengembangan industri dengan kebutuhan energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya sumber daya energi.

Untuk info lebih lanjut silahkan ke www.den.go.id. (*)

Berita terkait

Pengamat Energi Respon Positif Program Kompor Listrik, tapi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

20 Januari 2024

Pengamat Energi Respon Positif Program Kompor Listrik, tapi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pengamat energi UI Iwa Garniwa merespons positif wacana pengadaan kompor listrik oleh pemerintah. Setelah program ini dibatalkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

DEN Sebut Program Kompor Listrik akan Dilanjutkan, Sasar Masyarakat Golongan Menengah ke Atas

19 Januari 2024

DEN Sebut Program Kompor Listrik akan Dilanjutkan, Sasar Masyarakat Golongan Menengah ke Atas

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto blak-blakan soal rencana pemerintah menjalankan program kompor listrik.

Baca Selengkapnya

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

DEN Jelaskan Indonesia Akan Kuasai Teknologi Baterai Kendaraan Listrik

10 Juni 2022

DEN Jelaskan Indonesia Akan Kuasai Teknologi Baterai Kendaraan Listrik

Menurut DEN, kemudahan berinvestasi di Indonesia dalam baterai kendaraan listrik perlu ditingkatkan.

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya