Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Amirullah

Kamis, 8 November 2018 15:40 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Zumi menjadi terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Baca: Zumi Zola Minta Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumi Zola 8 tahun penjara pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 November 2018.

Selain itu, Iskandar menambahkan jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 12,9 miliar.

Advertising
Advertising

Tri menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

Selain itu, Zumi juga terbukti secara sah telah menerima gratifikasi dari Afif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Baca: Jalani Sidang Tuntutan, Dua Fakta Suap dan Pengakuan Zumi Zola

Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Zumi menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia pun akan mengajukan pembelaan diri. "Kami hormati apa yang sudah disampaikan oleh JPU, kami ikuti proses selanjutnya, ujar Zumi usai persidangan.

Zumi pun akan mengajukan nota pembelaan diri atas tuntutan tersebut. "Kami akan mempersiapkan pembelaan diri yang mulia," ujar penasehat hukum Zumi, Farizi.

Berita terkait

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

50 menit lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, KPK Periksa 10 Saksi

KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

57 menit lalu

Dalami Aset Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 7 Saksi

Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu

Baca Selengkapnya

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

17 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

17 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

18 jam lalu

Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

18 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

18 jam lalu

Pimpinan Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, IM57+ Institute: Memang Terbukti

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha merespons sikap dua pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata yang mengakui kegagalan KPK

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

22 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

1 hari lalu

Pimpinan KPK Akui Kinerja KPK Terjun Bebas, Begini Respons IM57+ Institute

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan komisioner KPK Alexander Marwata berikan skor rendah untuk kinerja KPK. Apa respons IM57+ Institute?

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Jubir KPK mengatakan rincian penerimaan uang tersangka Yudi Cahyadi sedikitnya Rp 300 juta dan manfaat pekerjaan di Dishub Kota Bandung.

Baca Selengkapnya