Kasus Menghantui Rizieq Shihab: Logo Palu Arit - Ujaran Kebencian
Reporter
Tempo.co
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 8 November 2018 07:32 WIB
1. Dugaan Penodaan Pancasila
Pada 27 Oktober 2016, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila. Rizieq Shihab diduga melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Simak: Polda Jawa Barat Setop Kasus Penodaan Pancasila Rizieq Shihab
Kepolisian Daerah Jawa Barat kemudian menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Januari 2017. Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya menerbitkan SP3 pada Mei 2018. Polisi beralasan menghentikan perkara ini karena tidak cukup bukti.
2. Dituding Menghina Katolik
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Rizieq Shihab terkait ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan uke Polda Metro Jaya, Desember 2016. Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini masih mengambang.
Simak: Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan Kasus Penistaan Agama
3. Ujaran Kebencian kepada Umat Katolik
Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Materi pelaporan sama dengan PMKRI. Aduan ini pun masih mengendap di Polda Metro Jaya.