Mendagri Tjahjo Kumolo Bela Bupati soal Aksi Save Boyolali

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Amirullah

Rabu, 7 November 2018 14:28 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berbincang dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018. Susi mengatakan, penggunaan kacamata diperlukan untuk menutup perban di salah satu matanya yang terdapat bintilan sejak ia mengunjungi Palu pada 30 September lalu. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membela Bupati Boyolali Seno Samodro dalam aksi save tampang Boyolali. Dia melihat aksi itu sebagai pembelaan harga diri.

Baca: Kursi Wakil Gubernur DKI Kosong, Tjahjo Surati Anies Baswedan

"Bupati kan punya hak untuk menjaga kehormatan dan harga diri daerah dan masyarakatnya. Siapapun. Saya kira enggak bisa disalahkan dia," kata Tjahjo di Jakarta Convention Center, Rabu, 7 November 2018.

Tjahjo mempersilakan pihak yang keberatan dengan aksi tersebut untuk melaporkan Bupati Boyolali. Dia menuturkan, setiap masyarakat berhak mengadukan jika tak sependapat. "Dia membela harga diri, kehormatan daerah yang dia pimpin, harga diri dan kehormatan masyarakat yang dia pimpin. Itu saja intinya," kata dia.

Advokat Pendukung Prabowo, Yudha Rohman Renfaan, melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aksi save tampang Boyolali pada Ahad, 4 November 2018. Seno dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan kepala daerah yang merugikan Prabowo Subianto.

Baca: Mendagri Ancam Akan Pecat Praja IPDN yang Melakukan Kekerasan

"Adanya pengerahan masa di Boyolali yang diduga dilakukan Bupati Seno Samodro dengan menyerukan agar tak memilih bapak Prabowo dalam pilpres 2019," ujar kuasa hukum Yudha, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 5 November 2018.

Menurut Hanfi, kepala daerah tidak seharusnya memberikan pernyataan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon presiden. Dia merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 282.

Pasal 282 dalam UU Pemilu menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Dalam pasal 547 UU Pemilu, pejabat negara yang melakukan hal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

26 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

37 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

37 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

37 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

44 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya