Pemerintah Didesak Hapus Pasal Karet UU ITE

Reporter

Vindry Florentin

Editor

Amirullah

Senin, 5 November 2018 09:05 WIB

Ilustrasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). kaskus.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mendesak pemerintah menghapus seluruh pasal karet dalam UU ITE, terutama, Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2.

Baca: Terbukti Fitnah Megawati Soekarnoputri, Munin Dihukum 1,5 Bulan

Koordinator Paguyuban Korban UU ITE, Muhammad Arsyad, menilai UU ITE banyak digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat dan membungkam kritik jika dilihat dari timpangnya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor. "Banyak pelapor yang berasal dari kalangan pejabat, aparat, dan pemodal," kata Arsyad seperti dilansir keterangan tertulis, Senin, 5 November 2018.

Arsyad mencontohkan kasus ada Ervani dari Yogyakarta yang dilaporkan oleh pimpinan perusahaan tempat suaminya bekerja. Dia dilaporkan karena menulis tentang kapasitas kepemimpinan pejabat perusahaan tersebut.

Lain lagi dengan kasus yang menimpa aktivis dan jurnalis yaitu Anindya Shabrina di Surabaya, Deni Erliana di Bogor, dan Zakki Amali di Semarang. Anindya dilaporkan karena menulis kronologis pembubaran diskusi dan pelecehan seksual yang pelakunya aparat kepolisian di asrama Papua Surabaya.

Advertising
Advertising

Sementara Deni Erliana dilaporkan oleh pengembang perumahan karena membela hak-hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Zakki Amali dilaporkan oleh rektor Universitas Negeri Semarang karena membuat berita dugaan plagiat rektor tersebut.

Baca: Pengacara Yakin Kejaksaan Tak Tahan Lyra Virna

Arsyad menuturkan, pola pemidanaan kasus UU ITE dilakukan dalam bentuk balas dendam, barter kasus, membungkam kritik, shock therapy dan persekusi kelompok. Rudy Lombok, misalnya, dilaporkan oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah NTB karena menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran dan rekening pribadi di badan tersebut. Korban lainnya yaitu Ichwansyah di Yogyakarta, diancam dengan UU ITE karena memperjuangkan hak-hak pekerja.

Menurut Arsyad, dalam prosesnya banyak terjadi intimidasi berupa penahanan di saat status korban masih sebagai saksi. "Bahkan tiba-tiba berstatus tersangka padahal korban tidak pernah diminta keterangan," ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Paguyuban Korban UU ITE menilai penghapusan pasal karet sangat penting. Arsyad ingin kriminalisasi menggunakan beleid itu harus dihentikan. Masyarakat harus diberikan kebebasam berekspresi dan berpendapat sesuai amanat konstitusi.

Arsyad juga melihat kebutuhan untuk membentuk suatu wadah bagi korban UU ITE. Wadah ini berfungsi sebagai support group, advokasi, dan pengorganisasian. "Apalagi menuju tahun politik korban UU ITE semakin bertambah dan pembungkaman kritik oleh pemerintah semakin massif," katanya.

UU ITE pertama kali diundangkan pada 2008. Berdasarkan catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), terdapat sekitar 381 korban yang dijerat dengan UU ITE khususnya pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) hingga 31 Oktober 2018. Sembilan puluh persen di antaranya dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik, sisanya dengan tuduhan ujaran kebencian.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

10 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

13 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

15 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

15 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya