5 Fakta Kasus Korupsi yang Jerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 3 November 2018 09:46 WIB

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 2 November 2018. KPK menduga duit tersebut berasal dari anggaran yang telah disiapkan Yahya untuk mengurus DAK untuk Kebumen. ANTARA/Wibowo Armando

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, setelah menetapkan politikus Partai Amanat Nasional itu sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Taufik diduga membantu memuluskan dana alokasi khusus Rp 100 miliar itu.

Baca: KPK Langsung Tahan Taufik Kurniawan Karena Punya Bukti Kuat

“TK diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfensi pers penetapan tersangka di KPK, Jakarta, 30 Oktober 2018.

Basaria menuturkan penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK di Kebumen pada 2016. Dari situ, keterlibatan Taufik perlahan terungkap, salah satunya dari kesaksian Bupati Kebumen nonaktif kala itu Muhamad Yahya Fuad di persidangan. Berikut lima fakta terkait kasus yang menjerat Taufik.

1. Berasal dari Pengembangan OTT KPK di Kebumen pada 2016

KPK menyatakan penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka merupakan pengembangan penyelidikan dari OTT pada 2016. Saat itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Yudy Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo menjadi tersangka suap terkait proyek di Dinas Pendidikan Kebumen.

Baca juga: Taufik Kurniawan Sebut Kasus Korupsi yang Menjeratnya Rekayasa

Advertising
Advertising

Setelah OTT, KPK kembali menetapkan 6 orang sebagai tersangka secara bertahap, salah satunya Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad. KPK menduga Yahya menerima suap dari proyek-proyek di Kebumen. Dalam persidangan Yahya mengungkapkan keterlibatan Taufik dalam pengurusan DAK untuk Kebumen. Dia mengatakan Taufik meminta imbalan 5 persen dari pengurusan DAK.

2. Disangka Menerima Suap Rp 3,65 Miliar

KPK menduga Taufik menerima suap dari Yahya Fuad dengan total Rp 3,65 miliar. KPK meduga uang itu diserahkan secara bertahap melalui perantara dalam dua transaksi di hotel di Semarang dan Yogyakarta.

3. Total Imbalan 5 persen

Muhammad Yahya Fuad diduga menyiapkan imbalan sebanyak 5 persen dari total anggaran DAK yang didapatkan Kebumen untuk Taufik. Adapun pada APBN Perubahan 2016 Kebumen mendapatkan DAK Rp 93,37 miliar.

4. Penerimaan Ketiga yang Gagal

KPK menduga Taufik akan menerima uang lebih dari Rp 3,65 miliar. Namun, transaksi ketiga gagal karena ada OTT KPK pada 15 Oktober 2016. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang yang diduga dialokasikan untuk Taufik.

5. Kode Satu Ton

KPK menungkap adanya sandi dalam kasus korupsi ini, yaitu 1 ton. Kode 1 ton itu mengacu ke duit Rp 1 miliar.

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

25 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

42 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

7 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya