Komnas Perempuan: Korban Kekerasan Seksual 1998 Masih Bungkam

Rabu, 31 Oktober 2018 13:12 WIB

Ketua Komnas Perempuan Azriana menyampaikan sambutan dalam acara Refleksi 2 Dasawarsa Upaya Penghapusan dan Diskriminasi terhadap Perempuan di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah berkiprah selama 20 tahun memperjuangkan hak-hak kaum perempuan di Indonesia. Pada momentum ulang tahun ke-20, Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan masih banyak hal yang perlu direfleksikan.

Baca juga: Komnas Perempuan Gelar Peringatan Tragedi Mei 1998 di TPU Ranggon

"Salah satu temuan penting Komnas Perempuan adalah bungkamnya korban kekerasan seksual pasca-tragedi Mei 1998," kata Azriana kepada Tempo saat ditemui seusai acara Refleksi 2 Dasawarsa Upaya Penghapusan dan Diskriminasi terhadap Perempuan di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu, 31 Oktober 2018.

Menurut Azriana, setidaknya ada tujuh faktor penting yang menyebabkan korban enggan buka mulut terkait kekerasan seksual yang dialami. Dari penelusuran Komnas Perempuan dari data Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), korban rata-rata tak mau bersuara karena stigma dan tekanan sosial.

Pertama, kata Azriana, sikap masyarakat acap tak mau berempati dengan korban. Perempuan yang telah dirundung perilaku perkosaan kerap dipandang sebelah mata. Maka, karena takut dengan pandangan sosial, korban memilih menutupinya.

Baca juga: Hari Kartini, Komnas Perempuan: Perempuan Kendeng Para Pejuang

Kedua, situasi trauma. Pengakuan korban terhadal kondisi ini tercatat dalam dokumen laporan pelapor khusus Komnas Perempuan tentang kekerasan seksual. Ketiga, sikap keluarga yang telanjur mengungsikan korban. Keluarga pada umumnya juga langsung meminta korban tak menceritakan pelecehan tersebut kepada orang lain.

Advertising
Advertising

Keempat, sikap negara. Komnas Perempuan menyorot, sikap tidak tegas pemerintah terhadap pelaku dan malah seolah-olah menutupi kasus tersebut. Pemerintah juga membiarkan kontroversi yang berkembang bahwa kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual itu seakan-akan hanya kabar simpang-siur.

Kelima, buruknya sistem hukum di Indonesia. Azriana mencontohkan masalah visum. "Korban yang mengaku diperkosa akan ditindak visum. Namun visum itu dilakukan sekarang, setelah 20 tahun kejadian," kata Azriana. Visum yang dilakukan setelah bertahun-tahun peristiwa terjadi dianggap tak ada gunanya. Sebab, dalam 20 tahun, fisik orang sudah berubah.

Selanjutnya, keenam, adanya kasus masa lalu yang belum terungkap soal kekerasan terhadap etnis Tionghoa. Lantaran para korban tragedi 1998 itu adalah Tionghoa, mereka merasa tidak memiliki kepercayaan kepada pemerintah. Sebab, di kasus-kasus sebelumnya yang menyeret etnis ini sebagai korban, langkah hukum kerap mandek tanpa hasil.

Terakhir, ketujuh, nilai budaya masyarakat. Masyarakat umumnya masih memandang para korban pelecehan seksual ini memiliki aib.

Adapun Komnas Perempuan mencatat, ada 152 kasus pelecehan seksual terhadap perempuan pada tragedi Mei 1998. Sebanyak 85 di antaranya adalah perkosaan. Sisanya ditelanjangi dan pelecehan yang bukan diperkosa.

Berita terkait

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

8 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

15 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

19 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

20 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

22 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

27 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

29 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

30 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

36 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya