TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan melakukan peringatan tragedi Mei 1998 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, pada Senin, 8 Mei 2017. Tempat pemakaman itu merupakan tempat pemakaman masal korban tragedi Mei 1998.
Peringatan ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa berulang di masa depan. "Upaya merawat ingatan kolektif ini untuk mengingatkan bangsa Indonesia, agar bersama-sama mencegah ini berulang," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2017.
Baca: FEATURE: Tragedi Mei 1998, Mereka yang Setia Merawat Ingatan
Azriana mengungkapkan ada dua hal yang melekat dari tragedi Mei 98. Pertama, kekerasan seksual kepada etnis Tionghoa. Kedua, tewasnya sejumlah orang yang dikondisikan masuk ke dalam pertokoan yang kemudian dibakar.
Berkaca dari buruknya kehancuran yang dialami masyarakat saat itu, Azriana mengajak publik menjaga persatuan bangsa dan jangan lagi mempolitisasi agama dan identitas.
Azriana menuturkan dalam peringatan kali ini, Komnas Perempuan akan mengundang mantan Presiden RI B.J. Habibie. Habibie akan memperingati tragedi Mei 98 bersama-sama dengan komunitas para korban tragedi Mei 98 dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Hadiri Peringatan Tragedi Mei 1998, Wagub Djarot Menangis
Azriana mengatakan mereka mengundang Habibie karena mantan presiden itu dianggap sebagai tokoh yang mau mendengarkan dan menanggapi keresahan para korban saat masa transisi kekuasaan. Habibie juga dinilai sebagai tokoh yang menolak kekerasan, menyatakan permintaan maaf kepada korban, dan mengupayakan pembentukan tim pencari fakta.
Menurut Azriana, peringatan tragedi Mei 1998 menjadi momentum mengingatkan negara akan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang belum tuntas, utamanya tragedi Mei 98. Dia melihat bangsa Indonesia masih berutang kepada para korban tragedi tersebut.
Melalui peringatan ini, Komnas Perempuan ingin mengajak masyarakat merawat ingatan kolektif atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mei 1998. Selain itu, merefleksikan perjalanan penghapusan kekerasan pada perempuan di Indonesia, utamanya kekerasan seksual.
Baca: Jaksa Agung: Penyelesaian Kasus 1998 Secara Nonyudisial
Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah agar melanjutkan seluruh upaya menghadirkan kesempatan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.
DIKO OKTARA