Pimpinan KPK Sebut Penyitaan Buku Merah Masih Diproses

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 30 Oktober 2018 20:05 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan barang bukti buku bank bersampul merah atau dikenal sebagai buku merah dalam kasus korupsi Basuki Hariman masih dalam proses untuk diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengatakan masih berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Indonesialeaks Ungkap Aliran Dana Basuki Hariman ke Pejabat Polri

"Masih proses untuk diserahkan, masih kordinasi dengan Biro hukum KPK untuk proses lebih lanjut," kata dia dihubungi Selasa, 30 Oktober 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya membenarkan bahwa penyidik dari Polda telah menyita dua barang bukti terkait kasus korupsi Basuki Hariman pada 29 Oktober 2018. Kedua barang bukti itu yakni, satu buah buku bank berwarna merah atau buku merah bertuliskan IR. Serang Noor, beserta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017.

Barang bukti kedua yakni Buku Bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010. "Benar tadi malam dilakukan penyitaan," kata Febri, 30 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Febri mengatakan penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, pimpinan KPK memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti tersebut karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kepala Polda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu. Penetapan Pengadilan tersebut mencantumkan izin menyita dua barang bukti dan dua nama terlapor.

Polisi mulai menyidik kasus perintangan penyidikan itu empat hari setelah liputan investigasi lndonesiaLeaks terbit pada 8 Oktober lalu. Laporan itu mengulas penghapusan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Tanggal peristiwanya klop dengan yang tertera pada panggilan polisi, yakni 7 April 2017.

Baca juga: Indonesialeaks Menguak Perusakan Barang Bukti Eks Penyidik KPK

Skandal ini terungkap karena ada laporan yang masuk ke Pengawas Internal KPK. Tertuduhnya adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya saat itu adalah penyidik kasus suap perkara impor daging sapi oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Besel tersebut untuk memuluskan uji materi aturan impor daging di Mahkamah Konstitusi agar menguntungkan Basuki. Mereka sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Insiden ini sampai ke Pengawas Internal KPK atas laporan Bufriyanto Maulana Yusuf, saat itu penyidik perkara yang sama.

Tempo mengulas skandal perusakan barang bukti itu pada edisi akhir Oktober 2017. Dari laporan pengaduan yang diperoleh Tempo, Harun dan Roland diduga menghapus barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan Basuki yang ditengarai salah satunya tercatat dalam buku merah itu buat pejabat polisi.

RUSMAN PARAQBUEQ | ANTON A. | IMAM HAMDI | BUDIARTI PUTRI

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

22 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya