Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Sita Bukti Buku Merah dari KPK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita barang bukti buku bank bersampul merah atau dikenal dengan buku merah dari kasus korupsi impor daging yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik Polda menyita buku merah itu sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kasus perintangan penyidikan pada 29 Oktober 2018.

Baca juga: Temuan Indonesialeaks, Sejumlah Tokoh Dukung Tito Karnavian

"Benar tadi malam dilakukan penyitaan terhadap satu buah buku bank berwarna merah bertuliskan IR. Serang Noor, beserta satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 30 Oktober 2018. Febri mengatakan penyidik Polda juga menyita sebuah Buku Bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT. Aman Abadi Tahun 2010.

Menurut Febri, pimpinan KPK memutuskan untuk memberikan 2 barang bukti tersebut karena telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018 yang dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kepala Polda Metro Jaya pada Ketua KPK tanggal 24 Oktober 2018 lalu. Pada Penetapan Pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor.

Investigasi: Indonesialeaks, Dugaan Perusakan Buku Merah oleh Penyidik KPK Asal Kepolisian

"Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya, sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Korsup Penindakan dan Labuksi," ujar Febri.

Febri mengatakan penyitaan buku merah itu dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi mulai menyidik kasus ini empat hari setelah terbit liputan investigasi lndonesiaLeaks pada 8 Oktober lalu. Laporannya mengulas penghapusan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Tanggal peristiwanya klop dengan yang tertera pada panggilan polisi, yakni 7 April 2017.

Skandal ini terungkap karena ada laporan yang masuk ke Pengawas Internal KPK. Tertuduhnya adalah Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Keduanya saat itu adalah penyidik kasus suap perkara impor daging sapi oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Baca juga: AJI: Laporan Indonesialeaks Berbasis Data dan Fakta

Besel tersebut untuk memuluskan uji materi aturan impor daging di Mahkamah Konstitusi agar menguntungkan Basuki. Mereka sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Insiden ini sampai ke Pengawas Internal KPK atas laporan Bufriyanto Maulana Yusuf, saat itu penyidik perkara yang sama.

Tempo mengulas skandal perusakan barang bukti itu pada edisi akhir Oktober 2017. Dari laporan pengaduan yang diperoleh Tempo, Harun dan Roland diduga menghapus barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan Basuki yang ditengarai salah satunya tercatat dalam buku merah itu buat pejabat polisi.

RUSMAN PARAQBUEQ | ANTON A. | IMAM HAMDI | BUDIARTI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AHY Masuk Kabinet Jokowi, Herzaky Tegaskan Demokrat Tetap Akan Kritis dari Dalam

22 Februari 2024

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto berjabat tangan dentan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi istri dan Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Raja Juli di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. AHY resmi menjabat sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AHY Masuk Kabinet Jokowi, Herzaky Tegaskan Demokrat Tetap Akan Kritis dari Dalam

Herzaky memastikan Demokrat tetap akan kritis meskipun Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masuk kabinet Jokowi


Demokrat Pastikan Buku Merah SBY yang Kritisi Jokowi Tidak Berhenti Edar

22 Februari 2024

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Demokrat Pastikan Buku Merah SBY yang Kritisi Jokowi Tidak Berhenti Edar

Demokrat memastikan buku merah SBY sebagai bentuk kritis terhadap pemerintah. Ia juga mengklaim buku itu juga tidak berhenti edar.


Fakta-Fakta Pegasus, Spyware Canggih yang Disebut Masuk Indonesia

20 Juni 2023

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Fakta-Fakta Pegasus, Spyware Canggih yang Disebut Masuk Indonesia

Selain Polri, Konsorsium yakin Badan Intelijen Negara (BIN) pernah menggunakan Pegasus.


KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

19 Juli 2021

Pengusaha importir daging Basuki Hariman berada dimobil tahanan seusai menajalni pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 1 Februari 2017. Basuki Hariman yang juga tersangka suap menyatakan pertemuan dengan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar diatur oleh Kamaludin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Eksekusi Basuki Hariman ke Lapas Klas IA Tangerang

KPK juga mengeksekusi Ng Fenny ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang.


Ardian Rahayudi: 7 Tahun di KPK, Pernah Terlibat Dugaan Perusakan Buku Merah

27 Juni 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
Ardian Rahayudi: 7 Tahun di KPK, Pernah Terlibat Dugaan Perusakan Buku Merah

Kepala satuan tugas penyidikan KPK Ardian Rahayudi meninggal pada Ahad, 27 Juni 2021. Anggota polisi ini sudah 7 tahun di KPK.


Eks Pelaksana Direktur Penyidikan KPK Meninggal Setelah Terpapar Covid-19

27 Juni 2021

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Pelaksana Direktur Penyidikan KPK Meninggal Setelah Terpapar Covid-19

Eks Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Komisaris Ardian Rahayudi tutup usia pada Ahad, 27 Juni 2021 karena Covid-19


Indonesialeaks Desak Aparat Tangkap Pelaku yang Mengganggu Kerja Jurnalis

17 Juni 2021

Logo Indonesialeaks
Indonesialeaks Desak Aparat Tangkap Pelaku yang Mengganggu Kerja Jurnalis

Sejumlah media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks mendesak aparat agar melindungi jurnalis yang 'diganggu' saat menginvestigasi kasus TWK KPK.


KKJ Kecam Aksi Teror ke Jurnalis dan Media Indonesia Leaks, Ini Deretannya

9 Juni 2021

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
KKJ Kecam Aksi Teror ke Jurnalis dan Media Indonesia Leaks, Ini Deretannya

Ada upaya mengambil alih akun Instagram Tempo.co, Senin 7 Juni 2021 dan ada pesan teror WA aneh dari nomor tidak dikenal ke koordinator investigasi.


Akal Busuk TWK, Ini Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK

8 Juni 2021

Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Akal Busuk TWK, Ini Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Komnas HAM akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri. Panggilan ini merupakan tindak lanjut aduan pegawai KPK soal TWK.


5 Poin Temuan Indonesialeaks Soal Dugaan Akal Busuk TWK

8 Juni 2021

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Rapat tersebut membahas RKA K/L dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan membahas mengenai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Poin Temuan Indonesialeaks Soal Dugaan Akal Busuk TWK

Konsorsium jaringan media Indonesialeaks menemukan beberapa dugaan kejanggalan tes wawasan kebangsaan atau TWK. Menguak dugaan akal busuk TWK.