Tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR, Eni Maulani Saragih, terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham. "Perpanjangan masa penahanan IM selama 30 hari ke depan sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 29 Oktober 2018.
Mantan Menteri Sosial itu tampak hadir ke gedung KPK Senin siang. Idrus berujar kedatangannya untuk menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan. "Cuma itu (perpanjangan penahanan) saja. Hanya tadi nunggu, salat dulu. Jadi tadi tanda tangan saja. Perpanjangan kedua. Jadi 20 (hari), 40 (hari), ini (perpanjangan kedua) 30 hari," kata Idrus.
Selain Idrus, dalam perkara dugaan suap ini KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih dan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. Suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan kasus, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus Marham diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus juga diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.