Pengadilan akan Periksa Zumi Zola sebagai Terdakwa Hari Ini

Senin, 29 Oktober 2018 09:42 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutannya diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan perkara suap ketuk palu dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Penasehat hukum Zumi, Muhammad Farizi mengatakan agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan Zumi sebagai terdakwa. "Agenda persidangan pemeriksaan terdakwa," ujar Farizi saat dihubungi, Senin 29 Oktober 2019.

Hakim menjadwalkan pemeriksaan Zumi hari ini karena pekan lalu, 22 Oktober 2018, Zumi sakit. Farizi mengatakan Zumi sudah sehat untuk mengikuti persidangan hari ini. "Insyallah sehat."

Baca: 5 dari 12 Saksi Sidang Zumi Zola Bantah Terima Uang Suap APBD ...

Dalam persidangan kasus Zumi Zola ini, jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah anggota DPRD Jambi, seperti Ketua DPRD Jambi Chornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zadi dan Abdurahman Ismail, serta sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.

Ketua DPRD Jambi, Chornelis dalam persidangan sebelumnya membenarkan adanya permintaan uang ketuk atau pengesahan APBD Provinsi Jambi oleh anggota dewan. "Yang meminta itu ketua fraksi-fraksi, minta uang untuk ketuk palu."

Baca: 5 Kesaksian yang Ungkap Peran Zumi Zola ...

Zumi mengatakan adanya “tekanan” permintaan uang ketuk palu dari anggota DPRD untuk pengesahan APBD. "Pada 2016 saat saya masih baru menjabat memang ada tekanan untuk menyediakan uang pengesahan APBD," ujar Zumi.

KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan sehubungan dengan sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Advertising
Advertising

Simak: Sidang Zumi Zola, Jaksa Hadirkan Saksi dari ...

KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp200-250 juta per orang. Menurut jaksa, uang itu diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya