Pengadilan akan Periksa Zumi Zola sebagai Terdakwa Hari Ini
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 29 Oktober 2018 09:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan perkara suap ketuk palu dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Penasehat hukum Zumi, Muhammad Farizi mengatakan agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan Zumi sebagai terdakwa. "Agenda persidangan pemeriksaan terdakwa," ujar Farizi saat dihubungi, Senin 29 Oktober 2019.
Hakim menjadwalkan pemeriksaan Zumi hari ini karena pekan lalu, 22 Oktober 2018, Zumi sakit. Farizi mengatakan Zumi sudah sehat untuk mengikuti persidangan hari ini. "Insyallah sehat."
Baca: 5 dari 12 Saksi Sidang Zumi Zola Bantah Terima Uang Suap APBD ...
Dalam persidangan kasus Zumi Zola ini, jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah anggota DPRD Jambi, seperti Ketua DPRD Jambi Chornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zadi dan Abdurahman Ismail, serta sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.
Ketua DPRD Jambi, Chornelis dalam persidangan sebelumnya membenarkan adanya permintaan uang ketuk atau pengesahan APBD Provinsi Jambi oleh anggota dewan. "Yang meminta itu ketua fraksi-fraksi, minta uang untuk ketuk palu."
Baca: 5 Kesaksian yang Ungkap Peran Zumi Zola ...
Zumi mengatakan adanya “tekanan” permintaan uang ketuk palu dari anggota DPRD untuk pengesahan APBD. "Pada 2016 saat saya masih baru menjabat memang ada tekanan untuk menyediakan uang pengesahan APBD," ujar Zumi.
KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan sehubungan dengan sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Simak: Sidang Zumi Zola, Jaksa Hadirkan Saksi dari ...
KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp200-250 juta per orang. Menurut jaksa, uang itu diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.