MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ini Tanggapan Perludem

Reporter

Friski Riana

Jumat, 26 Oktober 2018 11:58 WIB

Fadli Ramadhanil (Peneliti Perludem), Ferry Kurnia Rizkiansyah (Komisioner KPU 2013-2017), M. Lukman Edy (ketua Pansus RUU Pemilu DPR), Achmad Baidowi (Anggota Pansus RUU Pemilu) dalam acara diskusi Revisi UU Pemilu di Menteng, Jakarta Pusat, 3 Juni 2017. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRIN

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masih belum menjawab persoalan mendasar. "Apakah pengaturan ambang batas itu berkesesuaian dengan syarat pencalonan di dalam konstitusi. Itu tak dijawab MK," kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada Tempo, Jumat, 26 Oktober 2018.

Baca: MK Tolak Gugatan Busyro Muqoddas cs soal Presidential Threshold

Fadli mengatakan jawaban MK tidak nyambung saat memberikan penjelasan bahwa ambang batas akan memperkuat sistem presidensil dan penyederhanaan partai politik. Misalnya, dia menyebutkan, soal ambang batas akan menjauhkan Indonesia dari sistem presidensil menjadi rasa parlementer. Menurut Fadli, pertimbangan hakim MK kontradiktif dan lemah secara teoritik.

"Yang terjadi justru sebaliknya. Ambang batas justru membuat presiden dalam posisi lemah sedari pencalonan, karena dipaksa bertransaksional jangka pendek dengan partai untuk memenuhi syarat suara atau kursi," katanya.

Menurut Fadli, dengan adanya presidential threshold, calon presiden akan terbelenggu kepentingan partai. Sehingga, mereka tidak melakukan transaksi programatik. Tetapi, kata Fadli, bertransaksi hanya untuk memenuhi syarat pencalonan saja.

Baca: Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Effendi Gazali: Sontoloyo

Selain itu, Fadli mengatakan ambang batas pencalonan presiden juga membatasi arena kontestasi dan calon. Hal itu membuat demokrasi menjadi tidak fair. "Tapi yang paling mendasar adalah ambang batas itu tak sesuai dengan syarat pencalonan presiden di dalam konstitusi," ujarnya.

Advertising
Advertising

MK menolak semua gugatan 12 tokoh masyarakat terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis, 25 Oktober 2018. Hakim menimbang, keberatan pemohon tidak memiliki dasar.

Pasal yang dimohonkan pengujian materi itu salah satunya mengatur upaya pengusungan capres dan cawapres. Dalam pasal tertuang, gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional saat pemilihan umum 2014.

Baca: Sorot Presidential Threshold, Perludem: UU Pemilu Berlebihan

Pemohon menyatakan keberatan terhadap pasal itu karena dianggap berpotensi membatasi hadirnya pasangan capres dan cawapres yang lebih variatif. Para pemohon gugatan selain Effendi Gazali, di antaranya Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay. Lalu, Bambang Wodjojanto, Rocy Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Titi Anggraini.

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

49 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

5 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

21 jam lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

21 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

22 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

22 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

1 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya