TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tokoh masyarakat serta eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto cs tentang presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Putusan itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 25 Oktober 2018.
Baca: Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Effendi Gazali: Sontoloyo
"Terhadap pertanyaan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya," kata hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Hakim Konstitusi dalam sidang itu ialah Aswanto selaku ketua merangkap anggota. Selanjutnya, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing juga sebagai anggota.
Menurut hakim, alasan yang diajukan para pemohon tidak sesuai dengan dasar hukum. Musababnya, putusan Mahkamah sebelumnya disebut telah sesuai dengan konstitusional.
Baca: Sorot Presidential Threshold, Perludem: UU Pemilu Berlebihan
Pasal yang dimohonkan pengujian materi adalah Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur, dalam upaya mengusung capres dan cawapres, gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional saat pemilihan umum 2014.
Pemohon menyatakan keberatan terhadap pasal itu karena dianggap berpotensi membatasi hadirnya pasangan capres dan cawapres yang lebih variatif. Para pemohon itu di antaranya Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay, Bambang Wodjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Titi Anggraini.