5 Fakta Dugaan Suap Bupati Cirebon: Pakai Rekening Penampung
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 26 Oktober 2018 06:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ia diduga menerima uang dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. KPK juga menetapkan Gatot sebagai tersangka.
Baca: Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Diduga Terima Rp 6 Miliar Lebih
Wakil pimpinan KPK Alexander Mawarta mengatakan, KPK menduga Sunjaya kerap menerima setoran terkait jual beli jabatan. "Modusnya meminta setoran ke pejabat baru dilantik," kata Alexander, Kamis, 25 Oktober 2018.
Sunjaya Purwadi membantah telah menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon terkait dugaan suap dalam mutasi jabatan. "Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta, sampai sekarang saya belum pernah menerima uang itu," ujar Sunjaya usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat, 26 Oktober 2018.
Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.
<!--more-->
1. Modus Bupati Cirebon
Modus yang dilakukan oleh Sunjaya adalah dengan meminta setoran uang kepada pejabat baru setelah dilantik. Bupati Cirebon itu sudah menunjuk orang kepercayaannya untuk menentukan tarif pada setiap jabatan.
2. Tarif dalam Jual Beli Jabatan
KPK menemukan ada indikasi oleh Sunjaya mengatur tarif untuk jabatan di pemerintahan Kabupaten Cirebon, mulai dari tingkat lurah, camat hingga pejabat ekselon III. "Rentangan tarif untuk setiap jabatan berbeda-beda, ada yang puluhan juta, hingga ratusan juta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
3. Merima Rp 6 Miliar lebih
KPK menemukan adanya bukti setoran ke rekening penampung sebesar Rp 6,4 miliar. Lembaga antikorupsi itu menduga rekening tersebut terhubung dengan Sunjaya. "Kami masih mendalami uang Rp 6 miliar tersebut, apakah bagian dari setoran rotasi jabatan," ujar Alex.
<!--more-->
4. Pakai Rekening Orang Lain
Berdasarkan salah barang bukti yang disita oleh penyidik KPK, ditemukan adanya bukti setoran ke rekening penampung milik Sunjaya yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6.4 miliar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga Sunjaya sengaja membuat rekening tersebut.
Baca: Bupati Cirebon yang Terjaring OTT KPK Sering Mutasi Kepala Dinas
5. Kepala Daerah ke 100 yang terjerat kasus korupsi.
Alexander menyebutkan sejak KPK berdiri, Sunjaya merupakan kepala daerah yang ke 100 yang tersandung kasus korupsi. Sedangkan sepanjang tahun 2018, Bupati Cirebon itu menjadi kepala daerah ke 19 yang diproses hukum oleh KPK.