Indonesialeaks Digugat ke PN Jaksel, AJI: Harusnya Pakai UU Pers

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 25 Oktober 2018 19:55 WIB

Inisiator IndonesiaLeaks dan CSOs pendukung IndonesiaLeaks menyelenggarakan konferensi pers di Kantor Sekretariat AJI Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Ahad, 14 Oktober 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan Rekan melayangkan gugatan perdata terhadap platform kolaborasi investigasi sejumlah media, Indonesialeaks ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang teregister pada Rabu, 24 Oktober 2018, itu menggugat Indonesialeaks yang diwakili oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan.

Baca juga: AJI Tegaskan Data Indonesialeaks Valid

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan gugatan tersebut telah terdaftar. "Sudah terdaftar dengan nomor perkara 824/Pdt.G/2018/PNJKT.SEL," kata Guntur melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 25 Oktober 2018.

Pada 8 Oktober 2018, Indonesialeaks, mengungkap kejanggalan dalam skandal suap pengusaha daging Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Barang bukti kasus suap itu diduga dirusak dua penyidik KPK saat itu, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.

Barang bukti itu adalah sebuah buku merah yang mencatat pengeluaran uang Basuki yang diduga salah satunya diberikan kepada petinggi polisi, Jenderal Tito Karnavian yang saat itu Kepala Polda Metro Jaya.

Advertising
Advertising

Dalam surat gugatan, disebutkan Indonesialeaks telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memuat berita tentang buku merah. Penggugat juga mengatakan Indonesialeaks telah merugikan pemerintah, penggugat, KPK, serta Kepolisian RI secara moril maupun materil. Atas hal itu, Indonesialeaks diminta meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia melalui media cetak dan elektronik.

Sebagai tergugat, Abdul Manan mengatakan menghormati hak penggugat secara perdata. Namun, menurut dia, seharusnya sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme Undang-undang pers, bukan dibawa ke ranah hukum.

"Dalam UU Pers ditegaskan bahwa publik yang tak puas atas berita media, silakan menggunakan hak jawab. Kalau itu dianggap belum memadai, bisa mengadukan ke Dewan Pers," ucap Manan kepada Tempo.

Baca juga: Ketua AJI: Yang Bilang Indonesialeaks Hoax adalah Fanatik

Kendati demikian, Menurut Manan, hasil liputan Indonesialeaks terkait buku merah sudah sesuai standar jurnalistik. Liputan tersebut, ucap dia, telah melalui proses verifikasi, cek dan ricek, serta mengkonfirmasi pihak yang disebut dalam berita itu.

"Dengan hasil liputan yang sesuai standar jurnalistk seperti itu, sudah sepatutnya penyelesaiannya memakai mekanisme UU Pers, yaitu dengan hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers," tuturnya.

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

2 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

31 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

36 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

36 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat

Baca Selengkapnya

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya

AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

11 Februari 2024

AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersama organisasi mahasiswa menggelar mimbar bebas bertajuk 'Darurat Demokrasi' di Kediri, Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Selengkapnya