GP Ansor: Pembakaran Bendera di Garut Langgar Prosedur Banser NU
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Amirullah
Rabu, 24 Oktober 2018 14:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qaumas menyebutkan pembakaran bendera yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU di Garut tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Baca: Banser NU Bakar Bendera di Garut, Begini Penjelasan GP Ansor
"Itu tidak sesuai SOP," ujar Yaqut saat ditemui di kantor Pusat Pengurus GP Ansor, di Jakarta Pusat, Rabu, 24 Oktober 2018.
Yaqut menjelaskan dalam SOP-nya, pihak Banser tidak berhak untuk menurunkan atau menertibkan atribut yang dianggap terkait HTI, termasuk bendera, secara sepihak.
Menurut Yaqut, jika anggota Banser menemukan atribut HTI, mereka tidak diperbolehkan untuk langsung menertibkan, tapi didokumentasikan terlebih dahulu. Setelah itu, temuan tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditertibkan.
Yaqut pun membenarkan jika pembakaran bendera tersebut dilakukan oleh anggota Banser. Aksi tersebut, kata dia, terjadi spontan setelah anggota Banser menertibkan atribut bendera tersebut.
Menurut Yaqut, dalam kegiatan Hari santri Nasional yang berlangsung di alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Ahad lalu itu, pihak penyelenggara sudah melarang pengibaran bendera selain bendera Merah Putih saat kegiatan.
Baca: Soal Pembakaran Bendera di Garut, Ridwan Kamil: Tetap Tenang
Namun, di tengah kegiatan, kata dia, ada oknum yang mengibarkan bendera hitam bertuliskan tauhid tersebut. "Itu jelas bendera HTI," ujarnya.
Menurut Yaqut, GP Ansor akan memberikan peringatan kepada anggotanya tersebut, karena sudah menimbulkan kegaduhan publik. Dalam kesempatan tersebut, Yaqut mewakili kepengurusan GP Ansor dan Banser NU menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan tersebut.