Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Kembali Panggil Steffy Burase
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 24 Oktober 2018 11:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Fenny Steffy Burase untuk menjalani pemeriksaan hari ini, 24 Oktober 2018. Pemanggilan Steffy terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Oktober 2018.
Baca: 4 Kesaksian Steffy Burase dalam Sidang Perkara Suap DOKA 2018
Steffy Burase sebelumnya telah beberapa kali dipanggil terkait dengan kasus ini. Pada Selasa kemarin, Steffy juga hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan pihak swasta, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Baca: 5 Peran Steffy Burase di Pusaran Kasus Korupsi Gubernur Aceh
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta
KPK menduga uang Rp 500 juta tersebut adalah bagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
Baca: Pengacara: Ada OTT KPK, Steffy Burase Batal Menikahi Irwandi