Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Amirullah

Selasa, 23 Oktober 2018 14:26 WIB

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus korupsi e-KTP menegur terdakwa keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, yang kerap membantah keterangan saksi dalam persidangan.

Baca: Ganti Uang e-KTP, KPK Sita Rp862 juta dari Rekening Setya Novanto

"Terdakwa, terdakwa boleh membantah semua keterangan kesaksian, tapi harus pakai bukti, harus pakai alibi," ujar ketua majelis hakim, Yanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2018.

Irvanto yang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa beberapa kali menyatakan keterangan saksi dalam persidangan tidak benar. Pertama, Irvanto menyebutkan bahwa uang yang dia terima dari Pegawai PT Inti Valuta, Iwan Barala, hanya US$ 3 juta, sedangkan dari bukti jaksa dan keterangan Iwan dalam persidangan uang yang diterima Irvanto US$ 3,5 juta.

"Yang saya terima hanya 3 juta," kata Irvanto. "Terus 500-nya lagi kemana," tanya jaksa KPK Abdul Basir. "Saya tidak tahu," jawab Direktur Murakabi Sejahtera itu.

Advertising
Advertising

Menanggapi hal tersebut, Abdul mempertanyakan kebenaran keterangan Irvanto. "Jadi Iwan berbohong?" tanya Abdul. "Saya tidak tahu," jawabnya Irvanto lagi.

Selanjutnya, Irvanto membantah soal pemberian uang yang diantar oleh Muhammad Nur, pegawai PT Murakabi di kediaman Irvanto. Menurut Irvanto, bukan Muhammad Nur yang mengantar, tapi utusan dari Iwan.

"Jadi Ahmad (Muhammad Nur) berbohong? Terdakwa menyaksikan kan saat Ahmad bersaksi," ujar jaksa. "Saya enggak tahu," Irvanto menanggapi.

Baca: Setya Novanto Jual Rumah untuk Bayar Uang ...

Saat kesaksian, kata Jaksa Abdul, Ahmad juga menyebutkan ada nama minuman keras sebagai kode untuk pemberian uang kepada anggota DPR atas perintah Irvanto. Namun lagi-lagi Irvanto membantahnya.

"Saya tidak tahu soal nama-nama minuman keras," ujarnya. "Jadi Ahmad berbohong lagi, jadi itu tidak betul?" tanya jaksa Abdul. "Saya nggak tahu, itu tidak betul," jawab Irvanto.

Tidak lama setelah itu, hakim Yanto kembali menegur Irvanto. "Terdakwa, sekali lagi saya ingatkan, kalau membantah boleh, bantah semua tapi harus ada alibi," kata Yanto.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

4 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

6 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

23 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

23 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

25 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

25 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

25 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya