Polda Periksa Penyidik KPK Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 22 Oktober 2018 14:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perintangan penyidikan. KPK menyatakan penyidik tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda tersebut.
Baca: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Bupati Bekasi dari Kepala Dinas
"Hari ini, Senin, 22 Oktober 2018, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 22 Oktober 2018.
Febri mengatakan kedatangan penyidik KPK untuk memenuhi panggilan polisi itu telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK. Namun Febri belum bersedia menjelaskan detail mengenai kasus yang apa yang ditangani polisi sehingga meminta keterangan penyidik KPK.
Ia mengatakan surat perintah penyidikan itu bertanggal 12 Oktober 2018. Penyidikan tersebut dilakukan atas laporan polisi pada 11 Oktober 2018.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Advokat Lucas
Febri menjelaskan penyidikan yang dimaksud adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Peristiwa dalam kasus itu terjadi pada 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.