KPK Tetapkan Zainudin Hasan Tersangka Kasus Pencucian Uang

Reporter

Taufiq Siddiq

Jumat, 19 Oktober 2018 22:18 WIB

Tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Selain itu, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap Zainudin Hasan terkait dengan kasus suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan, Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sebagai tersangka. Kali ini, adik Zulkifli Hasan itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang senilai Rp 57 miliar.

Baca: KPK Temukan Imbalan Rp 56 Miliar di Kasus Zainudin Hasan

Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang setelah KPK melakukan pengembangan kasus korupsi. Sebelumnya, Zainuddin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2018.

"Dalam pengembangan kasus korupsi oleh Zainudin Hasan yang terjerat OTT, Juli lalu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 19 Oktober 2018.

Febri menyebutkan pencucian uang tersebut bersumber dari uang yang diterima Zainudin dari imbalan proyek di dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Selatan. Imbalan tersebut berkisar dari 15-17 persen per proyek. Imbalan itu diduga sudah diterima Zainuddin selama tahun anggaran 2016-2018.

Baca: KPK Duga Saksi Dipengaruhi dalam Kasus Bupati Lampung Selatan

Febri mengatakan, total uang yang diterima Zainudin mencapai Rp 57 miliar. Jumlah ini melonjak jauh dari dugaan penerimaan saat Zainudin tertangkap tangan KPK pada 26 Juli lalu. Saat itu baru diidentifikasi penerimaan sebesar Rp 200 juta. Uang itu merupakan fee setelah pencairan uang muka pengerjaan 4 buah proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Advertising
Advertising

Zainuddin diduga menyembunyikan uang tersebut dengan cara membeli sejumlah aset, dari tanah, bangunan, dan kendaraan. Zainuddin pun mengatasnamakan aset tersebut dengan nama keluarga dan juga perusahaan.

KPK, kata Febri, sudah menyita sejumlah aset milik Zainudin. Di antaranya, 1 unit ruko, dan 9 unit bidang tanah yang ditaksir memiliki nilai Rp 7,1 miliar saat transaksi. Selain itu, KPK juga menyita 3 unit kendaraan, salah satunya 1 unit speedboat.

Baca: Diperiksa KPK, Zulkifli Hasan Mengaku Tak Kenal Pemilik CV 9 Naga

Zainudin disangka melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita terkait

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

52 menit lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

57 menit lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

8 jam lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

23 jam lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya