TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami adanya dugaan upaya memengaruhi saksi-saksi dalam memberikan keterangan dalam kasus suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Lampung Selatan, KPK Geledah 5 Lokasi Ini
Untuk mendalami kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018 itu KPK pada hari Selasa, 18 September 2018, memeriksa Sopian Sitepu seorang advokat sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
"Untuk saksi advokat, KPK mendalami apa yang diketahui oleh saksi terkait dengan adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi saksi-saksi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta kemarin.
Pihaknya pun mengingatkan upaya-upaya untuk memengaruhi saksi atau mengintimidasi saksi memiliki risiko pidana "obstruction of justice" sebagaimana diatur pada Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Selain itu, KPK pada hari Selasa juga memeriksa Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka Gilang Ramadhan.
Adapun pemeriksaan terhadap Ketua Umum PAN itu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
"Terhadap saksi Zulkifli Hasan, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penyelenggaraan Rakernas Persatuan Tarbiyah Islamiyah di Lampung Selatan yang diselenggarakan Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah," ucap Febri.
Selain Gilang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) yang juga adik kandung Zukifli Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).
Sebagai pihak yang diduga pemberi adalah Gilang Ramadhan, sedangkan diduga sebagai penerima adalah Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.
Baca juga: Adiknya Kena OTT KPK, Zulkifli Hasan: Ini Pil Pahit
Diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait "fee" proyek sebesar 10 s.d. 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Diduga, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.
Zainudin Hasan lantas meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait "fee" proyek.
Anjar Asmara kemudian diminta untuk mengumpulkan imbalan proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR.
Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.
Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho pada tahun 2018, Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.
Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.