KPK: Fayakhun Tak Ungkap Nama Orang yang Disebut Keluarga Jokowi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 18 Oktober 2018 06:38 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi (kiri) mendengarkan keterangan saksi, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan Fayakhun Andriadi memang pernah menyampaikan kepada penyidik ihwal pertemuannya dengan orang yang disebutnya 'keluarga Jokowi'. Keterangan itu telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saat proses penyidikan.

Baca: Fayakhun: Ada Utusan Setya Novanto Minta Fee Bakamla 7,5 Persen

Namun, KPK menyatakan Fayakhun tidak menyebutkan nama orang yang dia maksud sebagai Keluarga Jokowi tersebut. "Alasannya tidak ingat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 17 Oktober 2018.

Febri mengatakan KPK belum bisa mengkonfirmasi keterangan Fayakhun itu lantaran pihak yang disebut ikut dalam pertemuan itu, yakni staf ahli Kepala Badan Keamanan Laut, Ali Fahmi Habsyi, belum diketahui keberadaannya. "Sejauh ini keterangan tersebut masih keterangan tunggal," kata Febri. "Sebaiknya agar pemahamannya utuh, mari kita simak bersama proses persidangan tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap Bakamla, Fayakhun Andriadi, mengatakan staf ahli Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Al-Habsy pernah mengenalkannya kepada orang-orang yang diklaim dekat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari Solo. "Waktu itu pas awal-awal pembahasan Bakamla, Habsy ngotot waktu itu untuk bertemu dengan saya," kata Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 17 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Baca: Jaksa: KPK Belum Cokok Aktor di Balik Suap Satelit Bakamla Habsy

Cerita pertemuan itu berawal ketika Fayakhun sedang makan siang di sebuah restoran. Kala itu, Habsy ngotot mengajak bertemu. Fayakhun pun mempersilakan Habsy datang. Tiba di restoran tersebut, Fayakhun menuturkan Habsy menunggu di ruang khusus merokok yang berbeda lantai dengan tempat makan siang.

Seusai makan, Fayakhun mengusul ke ruangan khusus merokok tersebut. Di sana, Habsy ditemani oleh tiga orang temannya. "Ternyata tiga orang itu disebut keluarga Solo, satu dikenalkan sebagai om Pak Jokowi, satu lagi dikenalkan sebagai adik Pak Jokowi, dan satu lagi katanya paman Pak Jokowi," kata Fahyakun. Namun saat ditanya Majelis hakim terkait identitas tiga orang tersebut, Fayakhun mengaku lupa.

Dalam pertemuan itu, Fayakhun mengatakan Habsy kembali melobi soal penambahan anggaran Bakamla. Habsy menawarkan Fayakhun jenjang karir politik jika Fayakhun mau membantu proyek Bakamla.

Beberapa hari setelah pertemuan itu, Fayakhun kembali dihubungi oleh Habsy. "Khun kalau kamu bisa bantu, saya punya komitmen 6 persen dari proyek tersebut," ujarnya. Fayakhun saat itu menjawab tidak bisa apa-apa karena tidak memiliki kewenangan dalam proses anggaran di DPR.

Dalam perkara suap Bakamla ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

ROSSENO AJI | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya