Kasus Suap Meikarta, KPK Tahan Bos Lippo Group Billy Sindoro

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 16 Oktober 2018 15:57 WIB

Mantan direktur PT First Media Billy Sindoro usai mendengarkan vonis sidang kasus penyuapan terhadap anggota KPPU Muhammad Iqbal senilai Rp 500 juta di pengadilan Tipikor, di Jakarta, Rabu (18/2). TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dia ditahan setelah hampir 15 jam menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: Satu Tersangka Suap Proyek Meikarta Menyerahkan Diri ke KPK

"Ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.

KPK menetapkan Billy Sindoro bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka pemberi suap pengurusan izin proyek Meikarta.

KPK menyangka mereka menyuap Bupati Bekasi dan dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin megaproyek tersebut. Total komitmen fee dalam kasus ini diduga berjumlah Rp 13 miliar.

Advertising
Advertising

KPK menduga Billy berperan memerintahkan bawahannya untuk melakukan suap tersebut. "Dia mengetahui dan memberikan perintah pada konsultan di perusahaannya tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menangkap Billy di kediamannya pada Senin, 14 Oktober 2018 malam. Dia tiba di gedung KPK pada pukul 23.30 di hari yang sama.

Baca juga: Bupati Bekasi dan Meikarta Dinilai Kuwalat, Kini Menuai Badai

KPK memeriksa dia selama hampir 15 jam. Dia keluar pada Selasa, 16 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB. Bos Lippo Group itu memilih irit bicara saat petugas menggiringnya ke mobil tahanan. "Nanti ya, nanti ya," kata dia.

Adapun kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang merupakan pengembang Meikarta akan melakukan investigasi internal terkait dugaan kasus suap izin proyek properti tersebut.

"Langkah pertama kami adalah PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 16 Oktober 2018.

Berita terkait

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

39 hari lalu

PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

23 Maret 2023

131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.

Baca Selengkapnya

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

16 Maret 2023

114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

28 Februari 2023

Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.

Baca Selengkapnya

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2023

Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

28 Februari 2023

Gugatan Resmi Dicabut, Konsumen Meikarta Minta Uang Dikembalikan

Gugatan kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Selengkapnya

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

28 Februari 2023

Breaking News: PT MSU Cabut Gugatan ke Konsumen Meikarta Rp 56 Miliar

Gugatan senilai Rp 56 miliar oleh pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta resmi dicabut hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

28 Februari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Hari Ini, Kuasa Hukum: Agenda Pencabutan Tuntutan

Sidang konsumen Meikarta melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU dimulai lagi hari ini. Sebelumnya, pihak pengembang menyatakan telah mencabut tuntutan kepada 18 konsumen tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

19 Februari 2023

Terkini: PPATK Sebut Dugaan Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Konsumen Meikarta vs Lippo Karawaci

PPATK menanggapi pernyataan kuasa hukum KSP Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya