Kasus Suap Meikarta, KPK Tahan Bos Lippo Group Billy Sindoro
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 16 Oktober 2018 15:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dia ditahan setelah hampir 15 jam menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: Satu Tersangka Suap Proyek Meikarta Menyerahkan Diri ke KPK
"Ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.
KPK menetapkan Billy Sindoro bersama konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka pemberi suap pengurusan izin proyek Meikarta.
KPK menyangka mereka menyuap Bupati Bekasi dan dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin megaproyek tersebut. Total komitmen fee dalam kasus ini diduga berjumlah Rp 13 miliar.
KPK menduga Billy berperan memerintahkan bawahannya untuk melakukan suap tersebut. "Dia mengetahui dan memberikan perintah pada konsultan di perusahaannya tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menangkap Billy di kediamannya pada Senin, 14 Oktober 2018 malam. Dia tiba di gedung KPK pada pukul 23.30 di hari yang sama.
Baca juga: Bupati Bekasi dan Meikarta Dinilai Kuwalat, Kini Menuai Badai
KPK memeriksa dia selama hampir 15 jam. Dia keluar pada Selasa, 16 Oktober 2018 pukul 15.00 WIB. Bos Lippo Group itu memilih irit bicara saat petugas menggiringnya ke mobil tahanan. "Nanti ya, nanti ya," kata dia.
Adapun kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang merupakan pengembang Meikarta akan melakukan investigasi internal terkait dugaan kasus suap izin proyek properti tersebut.
"Langkah pertama kami adalah PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 16 Oktober 2018.