Anggap Aneh Laporan Indonesialeaks, Mahfud MD: Itu Hoax

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 12 Oktober 2018 14:56 WIB

Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, 14 Juni 2017. Kedatangan perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan hasil kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait dengan hak angket DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan ada yang aneh dalam laporan Indonesialeaks. Dia juga tidak yakin kalau laporan Indonesialeaks itu benar. "Sepertinya aneh, saya cenderung menilainya sebagai hoax sebelum ada penjelasan yang tegas dari KPK," ujar Mahfud MD kepada Tempo, kemarin, Kamis, 11 Oktober 2018.

Beberapa hal yang dianggap aneh oleh Mahfud adalah isi laporan Indonesialeaks yang menyatakan hilangnya sembilan halaman catatan pemberian uang dari Basuki Hariman diketahui oleh Pimpinan KPK karena ada rekaman CCTV di kantor itu. "Kalau diketahui KPK mengapa keduanya dibiarkan dan hanya dipulangkan ke Polri sebagai hukuman administratif?”

Baca: Anggota DPR Ini Dukung Tito Karnavian soal Temuan Indonesialeaks

Jika benar pelanggaran itu dilakukan, kata Mahfud, itu tindak pidana serius. Pelanggaran itu termasuk pidana menghalangi penyidikan. “Bukankah itu obstruction of justice?" ujar Mahfud.

Indonesialeaks, platform investigasi bersama beberapa media mengungkap temuan adanya perusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR. Perusakan diduga dilakukan dua penyidik KPK, perwira aktif Polri, Komisaris Besar Roland dan Komisaris Harun.

Advertising
Advertising

Baca: Indonesialeaks Menguak Perusakan Barang ...

Buku itu merupakan salah satu barang bukti kasus korupsi yang menjerat bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny. Kedua penyidik merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku itu. Keduanya diduga membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki Hariman. Hal itu terekam dalam CCTV di Ruang Kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017.

Jika demikian adanya, kata Mahfud, seharusnya KPK menindak langsung dua bekas penyidik lembaga antirasuah itu dengan tindak pidana menghalangi proses hukum. "Itulah anehnya, makanya terkesan bagi saya bahwa itu hoaks.”

Simak: 3 Desakan ke KPK Pasca Terbitnya Laporan ...

Mahfud memaparkan Fredrich Yunadi saja digelandang ke pengadilan tipikor dan dihukum oleh KPK karena menghalangi penyidikan Setya Novanto, tersangka korupsi KTP elektronik.

Selain Fredrich Yunadi yang didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Miriam S. Haryani juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. "Lalu, mengapa yang ini tidak?”

Keanehan kedua, ujar Mahfud, sumber informasi dalam laporan itu tersembunyi, atau tidak disebutkan. "Keanehan inilah yang menyebabkan saya terkesan bahwa info dari Indonesialeaks agaknya hoaks."

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

12 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

13 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

19 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya