PT NKE Jadi Korporasi Pertama Jalani Sidang Tipikor

Kamis, 11 Oktober 2018 10:17 WIB

Tersangka Marisi Matondang (depan) diperiksaKPK sebagai saksi untuk tersangka PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) di Gedung Merah Putih KPK, 26 Juli 2017. TEMPO/ Nur Qolbi (magang)

TEMPO.CO, Jakarta - PT Nusa Konstruksi Enjineering (PT NKE) yang dulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI) akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ini merupakan kasus korupsi korporasi pertama yang ditangani KPK dan telah masuk proses persidangan.

"Ini merupakan kasus korporasi pertama yang ditangani KPK dan masuk ke proses persidangan, selain 3 korporasi lain yang juga sedang diproses dalam kasus korupsi dan pencucian uang," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan pers, Kamis, 11 Oktober 2018.

Baca: PT DGI Kembalikan Uang Rp 70 Miliar kepada KPK

Febri mengatakan dalam sidang nanti, terdakwa PT NKE akan diwakili Djoko Eko Suprastowo selaku Direktur. Hal ini sesuai dengan ketentuan di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan yang selanjutnya diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

Kaksa penuntut umum KPK, kata Febri, akan menguraikan peran pengurus korporasi, baik yang menjadi personel pengendali ataupun pihak lain yang terkait. Dakwaan juga akan merinci proyek yang pernah digarap PT. NKE yang menjadi bagian pengusutan kasus dugaan korupsi ini. "Aspek kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi juga akan diuraikan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: KPK: Dugaan Korupsi PT DGI Meluas ke Enam Proyek Lain

Penetapan tersangka terhadap PT NKE merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Direktur Utama PT NKE Dudung Purwadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Universitas Udayana Made Meregawa.

PT NKE diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Periwisata Unviersitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010. KPK menduga PT NKE merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dari proyek senilai Rp 138 miliar itu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada sejumlah sangkaan yang dilayangkan kepada PT NKE. Di antaranya dugaan penyimpangan rekayasa penyusunan harga perkiraan sementara, tender yang dimenangkan oleh PT DGI hingga aliran dana ke korporasi. Ia menegaskan dalam pembangunan proyek tersebut, pemerintah harus membayar biaya lebih tinggi dari harga yang seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

10 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Berkas Penyidikan Kasus Pidana Pajak PT GSG Dinyatakan Lengkap

10 Februari 2020

Berkas Penyidikan Kasus Pidana Pajak PT GSG Dinyatakan Lengkap

Dalam kasus pidana pajak ini, potensi kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana ini kurang lebih Rp 9 Miliar.

Baca Selengkapnya

5 Kementerian Sepakati Soal Pemanfaatan Data Beneficial Ownership

3 Juli 2019

5 Kementerian Sepakati Soal Pemanfaatan Data Beneficial Ownership

Lima kementerian menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan dan penguatan data beneficial ownership atau pemilik manfaat korporasi.

Baca Selengkapnya

Jurus Baru KPK Menjerat Pelaku Korupsi Korporasi

15 Maret 2019

Jurus Baru KPK Menjerat Pelaku Korupsi Korporasi

Saut mengatakan KPK ingin lebih intens masuk ke kasus yang melibatkan korporasi.

Baca Selengkapnya

Debat Capres Kubu Jokowi Bawa Isu Penculikan - Korupsi PT DGI

15 Januari 2019

Debat Capres Kubu Jokowi Bawa Isu Penculikan - Korupsi PT DGI

Kubu Jokowi mengatakan akan membawa isu penculikan aktivis dan korupsi PT DGI dalam debat capres pertama.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah, PT NKE Tak Ajukan Banding

4 Januari 2019

Divonis Bersalah, PT NKE Tak Ajukan Banding

Majelis hakim menghukum PT NKE membayar denda Rp 700 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 85,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Terbukti Korupsi, PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta

3 Januari 2019

Terbukti Korupsi, PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta

Hakim menjatuhkan vonis denda Rp 700 juta kepada PT NKE atau sebelumya bernama Duta Graha Indah atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

PT NKE Divonis Hari Ini, 3 Perusahaan Lain Segera Menyusul

3 Januari 2019

PT NKE Divonis Hari Ini, 3 Perusahaan Lain Segera Menyusul

Sebelumnya, KPK menuntut PT NKE membayar denda Rp 1 miliar, karena dinilai terbukti melakukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Keberatan Dijadikan Kambing Hitam

21 Desember 2018

Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Keberatan Dijadikan Kambing Hitam

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. atau PT NKE keberatan jika dijadikan kambing hitam amblesnya Jalan Gubeng pada Selasa malam 18 Desember 2018.

Baca Selengkapnya

Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor PT NKE Mengaku Bertanggung Jawab

20 Desember 2018

Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor PT NKE Mengaku Bertanggung Jawab

Jalan Gubeng ambles pada Selasa malam dengan kedalaman amblesan mencapai sekitar 20 meter dengan panjang 50 meter.

Baca Selengkapnya