Penjelasan Wali Kota Palu soal Polemik Distribusi Bantuan Korban
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 11 Oktober 2018 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Palu kewalahan menanggapi distribusi bantuan logistik yang dikeluhkan masyarakat. Wali Kota Palu Hidayat mengakui ada banyak pengungsi di titik-titik tertentu yang belum menerima bantuan kebutuhan pokok.
"Ada daerah yang terus-menerus menerima bantuan, tapi ada juga lorong-lorong yang belum tersentuh," kata Hidayat saat ditemui Tempo di kediaman Wakil Wali Kota Palu, Jalan Balai Kota Timur, Palu, Rabu, 10 Oktober 2018.
Baca: Masa Tanggap Darurat Gempa Usai, Pemkot Palu Fokus Pembersihan
Hidayat berdalih kurang meratanya distribusi bantuan ini terjadi lantaran logistik tidak masuk melalui satu pintu sehingga terjadi ketimpangan.
Dalam catatan Radio Antar-Penduduk Indonesia (RAPI), alur bantuan logistik yang tidak merata bukan hanya terjadi di Kota Palu. Namun juga di kabupaten lain, seperti Donggala. Bagi pengungsi di wilayah Pantai Barat, Donggala, misalnya, bantuan belum mengalir dengan baik. Daerah ini masih terisolasi lantaran sulitnya akses masuk akibat ada 17 titik longsor di jalan menuju kawasan tersebut.
Menurut Hidayat, banyak bantuan masuk tidak melalui pemerintah kota dulu, namun langsung dialokasikan oleh pemerintah provinsi. Padahal pemerintah kota mengklaim sebagai pihak yang paling tahu lorong-lorong mana saja yang pengungsinya belum mendapat bantuan yang cukup.
Baca: Gempa Palu, Kemendikbud Bangun 333 Sekolah Darurat
Selain itu, Hidayat mengatakan besaran bantuan yang diterima pemerintah kota tidak sesuai dengan yang dikabarkan di media. "Ada bentuan dari Kementerian Pertanian kabarnya 80 truk, tapi kami hanya menerima 2 truk," ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut, Hidayat mengaku tak tahu-menahu persoalan itu. Ia mengatakan hingga hari keempat setelah bencana terjadi, pemerintahannya lumpuh sementara karena kepala-kepala dinas menjadi korban bencana. "Sehari setelah gempa, gubernur dan Korem membentuk satgas penanganan bencana. Hari kedua ditangani korem, tapi tetap koordinasi," ujarnya.
Hingga hari keempat, kata Hidayat, logistik masih disalurkan oleh pemerintah provinsi dan Korem. Setelah itu, pemkot mengaku telah meminta ambil alih penyaluran namun tak ada kewenangan.
Baca: Pemerintah Kota Palu Terima Komitmen Bantuan Rp 1,6 Miliar
Adapun bantuan yang resmi disalurkan oleh Pemkot Palu adalah titik pengungsian di Palu, Sigi dan Donggala. Pemkot berharap bantuan-bantuan disalurkan melalui satu pintu. "Kalau mau distribusikan, tanyakan saja pada kami," kata Hidayat.
Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bantuan. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 5 undang-undang itu menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Polemik penyaluran bantuan ditanggapi oleh Kepala Penerangan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Sulawesi Tengah Kolonel Inf Muh Thohir. Ia mengatakan merasa sulit berkomunikasi dengan pemerintah kota. "Mereka sebaiknya mengupdate dan turun ke lapangan. Jangan diam di rumah saja," ujarnya pada Jumat, 11 Oktober 2018.
Adapun mengenai bantuan, Thohir mengatakan telah disalurkan ke titik-titik pengungsian resmi pemerintah. Ia juga menampik bila terjadi penumpukan logistik.
Selama ini, bantuan yang masuk sudah disalurkan bahkan ke lorong-lorong terisolasi. Warga yang belum menerima bantuan, kata Thohir, diminta langsung melapor tanpa syarat kartu keluarga seperti kabar yang berkembang.
Baca: Jokowi Akui Pemda Sulteng Tak Maksimal Tangani Korban Gempa