Ketua KPK Pesimistis Dugaan Suap ke Kapolri Tito Bisa Dibuktikan

Rabu, 10 Oktober 2018 15:57 WIB

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan tentang alasan lembaganya menolak pasal tentang korupsi dimasukkan dalam rancangan KUHP di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo, menanggapi hasil investigasi IndonesiaLeaks yang mengungkap dugaan penyobekan alat bukti penyidikan kasus suap Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny, kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar. Penyobekan diduga dilakukan dua mantan penyidik KPK asal Polri dengan merobek 15 halaman buku bank yang memuat catatan aliran dana dari perusahaan Hariman.

Baca: Jokowi Ogah Intervensi Temuan Indonesialeaks Soal Tito Karnavian

Halaman-halaman yang dirobek itu juga memuat catatan aliran duit ke sejumlah pejabat kepolisian. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian (ketika itu masih Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya) diduga paling banyak menerima aliran dana.

Agus pun membandingkan dugaan ini dengan kasus suap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kendati halaman-halaman itu tidak hilang, Agus pesimistis dugaan aliran dana itu bisa dibuktikan.

"Kalau kami lihat ini kan mirip dengan itu ya, pembuktiannya susah, seperti peristiwa waktu itu Pak Nazaruddin," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis, ketika itu juga mencatat adanya aliran dana ke sejumlah nama anggota DPR. Namun, kata Agus, bukti yang ada hanya berupa catatan, sehingga sulit dibuktikan.

Baca: 3 Desakan ke KPK Pasca Terbitnya Laporan Indonesialeaks

"Itu kan dulu ada catatan dari Yulianis juga kan, ini siapa yang menerima ini, itu kan pembuktiannya susah," ujar Agus. "Begitu orangnya ngomong saya enggak nerima, tidak ada bukti yang lain yang mau kami pakai."

Menurut Agus, berita acara pemeriksaan Hariman dan Fenny tak menyebut adanya aliran dana ke Tito Karnavian. Dia mengatakan komisi antikorupsi tak memiliki bukti lain untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana itu.

"Itu adanya tulisan, tulisan juga perlu diklarifikasi. Pembuktian seperti zamannya Nazaruddin dulu yang sekian orang DPR (menerima uang), ingat enggak? Ya kan dicatat Bu Yulianis, orang ini menerima ini, kemudian susah itu kalau kita enggak punya alat bukti yang lain," kata Agus.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | INDONESIALEAKS

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya