Timses Jokowi: Hadiah bagi Pelapor Kasus Korupsi Bukan Pencitraan
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 10 Oktober 2018 14:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf membantah kritik bahwa peraturan pemerintah (PP) soal pelapor kasus korupsi diberi hadiah yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, merupakan pencitraan. "Ini untuk menunjukkan semangat pemberantasan korupsi," kata Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf, Hasto Kristiyanto di bilangan Senayan, Jakarta pada Rabu, 10 Oktober 2018.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.
Baca: Alasan Jokowi Terbitkan PP Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah
PP ini menyatakan pemerintah akan memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. "Berbagai peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," ujar Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pengesahan PP itu. Lembaga antirasuah itu berharap dengan adanya peningkatan jumlah imbalan, makin banyak masyarakat yang melapor dugaan tindak pidana korupsi.
Baca: Gubernur Papua Lukas Enembe: Bungkus Tiga ...
“Ketika kasus korupsi itu dilaporkan berarti pengawasan di lingkungan pelapor akan lebih maksimal,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2018.
Penandatanganan PP oleh Jokowi di tahun politik, dinilai oleh kubu Prabowo, lawan sebagai bentuk pencitraan calon presiden inkumben menjelang pemilihan presiden 2019.