Timses Jokowi: Hadiah bagi Pelapor Kasus Korupsi Bukan Pencitraan

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 10 Oktober 2018 14:13 WIB

Presiden Repuplik Indonesia Ir Joko Widodo melakukan rakor (rapat Kordinasi) "pengendalian program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di deliserdang Sumatra Utara, 8 Oktober 2018. Joko Widodo juga memberikan arahan di hadapan 3000 peserta yg hadir dalam Rakor ini , di antaranya Pendamping desa , guru PAUD para tenaga PKK dan para pengurus Bumdes di Deliserdang Sumatra Utara. Foto:Dody/humas kemendesa PDTT

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf membantah kritik bahwa peraturan pemerintah (PP) soal pelapor kasus korupsi diberi hadiah yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, merupakan pencitraan. "Ini untuk menunjukkan semangat pemberantasan korupsi," kata Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf, Hasto Kristiyanto di bilangan Senayan, Jakarta pada Rabu, 10 Oktober 2018.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.

Baca: Alasan Jokowi Terbitkan PP Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah

PP ini menyatakan pemerintah akan memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. "Berbagai peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," ujar Hasto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pengesahan PP itu. Lembaga antirasuah itu berharap dengan adanya peningkatan jumlah imbalan, makin banyak masyarakat yang melapor dugaan tindak pidana korupsi.

Advertising
Advertising

Baca: Gubernur Papua Lukas Enembe: Bungkus Tiga ...

“Ketika kasus korupsi itu dilaporkan berarti pengawasan di lingkungan pelapor akan lebih maksimal,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2018.

Penandatanganan PP oleh Jokowi di tahun politik, dinilai oleh kubu Prabowo, lawan sebagai bentuk pencitraan calon presiden inkumben menjelang pemilihan presiden 2019.

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

43 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

56 menit lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

2 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

3 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

3 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

6 jam lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

6 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

7 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya